Minggu, 18 Mei 2025

Lomba Mancing Desa Tanjung Gadai di Ikuti 400 Peserta di Buka Langsung Bupati Meranti Asmar.

Lomba Mancing Desa Tanjung Gadai di Ikuti 400 Peserta di Buka Langsung Bupati Meranti Asmar.


SuaraKedaulatan News.
MERANTI - Minggu-18-05-2025

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Lomba Memancing yang ditaja oleh Budak Kampung Desa Tanjung Gadai Kecamatan Tebingtinggi Timur, Minggu (18/5/2025).

Dalam sambutannya Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada segenap panitia penyelenggara dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya lomba tersebut. Ia berharap kegiatan tersebut sukses dan berjalan lancar.
"Saya bangga atas kekompakan dan kebersamaan masyarakat kita ini. Hendaknya kegiatan ini bisa diinformasikan lebih luas hingga luar daerah, sehingga pesertanya lebih banyak sehingga menambah income bagi panitia," ujarnya. 

Ia berharap ke depan, lomba memancing ini dapat digelar lebih besar lagi, sehingga bisa mengundang peserta dari kabupaten-kabupaten lain yang memiliki hobi memancing.

"Kegiatan ini merupakan bentuk promosi wisata bahari dengan potensi perikanan yang ada di daerah kita," Tutup Asmar.
Ketua pelaksana "Lomba Mancing Budak Kampung," Sabri, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan lomba serupa yang keempat kalinya. Kali ini, peserta ya g mendaftar mencapai berjumlah 400 orang. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi dan dapat menjadi event tahunan khususnya di Desa Tanjung Gadai Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Desa Tanjung Gadai memiliki potensi ikan yang luar biasa, dengan jenis ikan unggulan seperti ikan patin laut, dan terubuk," bebernya.

Untuk diketahui bersama bahwa Juara I kategori ikan terberat akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar 15 juta Rupiah. Sementara Juara 2 sebesar 10 Juta Rupiah dan Juara 3, mendapatkan hadiah uang tunai 7 Juta Rupiah. Ada juga dan hadiah lain sebagai hadiah hiburan.

Turut hadir mendampingi Bupati Asmar, unsur Forkompimda, Anggota DPRD Provinsi Riau, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, dan sejumlah Pejabat Utama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 
(***Budiman)

Sabtu, 17 Mei 2025

BERUNTUNG DAMKAR MERANTI SIGAP !!! PUSKESMAS ALAHAIR HAMPIR LUDES DI LALAP SI JAGO MERAH.

BERUNTUNG DAMKAR MERANTI SIGAP !!! PUSKESMAS ALAHAIR HAMPIR LUDES DI LALAP SI JAGO MERAH.


SuaraKedaulatan News. 
MERANTI-Sabtu-17-05-2025. 


Warga selatpanjang di hebohkan dengan kejadian kebakaran tepatnya sabtu malam minggu 17-mei-2025, sekitar pukul 7 malam ini puskesmas di jalan alahair sempat menjadi tontonan warga dengan kejadian kebakaran yang di alami oleh puskesmas tersebut.

Dalam pantauan awak media di TKP terlihat api yang berasal dari lantai dua Tersebut beruntung pihak damkar dengan sigap memecahkan kaca jendela di ruang lantai dua untuk memadamkan api.

Terlihat puluhan anggota damkar berupaya keras sedaya upaya memadamkan api di lantai dua untuk memastikan api tersebut benar-benar sudah padam dan kondisi aman terkendali. 

Saat di temui kepala dinas kesehatan Fahri berserta kapolsek tebing tinggi di TKP saat di kompirmasi belum bisa menjelaskan secara resmi kejadian kebakaran tersebut karena masih dalam kondisi mengamankan kita belum bisa pasti api dari ruangan mana dan penyebabnya apa karena masih dalam proses tegas kadis kesehatan Fahri ini.


"Dari pantauan awak media di lokasi mendengar perbincang sementara dari pegawai puskesmas api di duga dari ruangan TU lantai dua"

Terlihat kondisi saat ini sabtu malam minggu -17- mei-2025 jalan alahair macet di padati dengan masyarakat yang ingin melihat kejadian tersebut 
Sampai saat ini belum ada penyataan resmi dari kepala puskesmas dan pihak bersangkutan kondisi TKP saat ini di jaga ketat dari pihak kepolisian sampai berita ini di terbitkan. 

(Budiman)
Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman

Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman


     SDN 011 Parit Aman Kecamatan Bangko,             Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir


Rokan Hilir- Di pelosok Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berdiri tegak sebuah sekolah dasar negeri, SDN 011 Parit Aman. Di balik kesederhanaannya, tersembunyi kisah yang menggugah hati tentang pengabdian seorang pendidik, Robiatun Ningsih, SPd. Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah, Ibu Robiatun memimpin dengan ketulusan dan semangat membara, berjuang demi kualitas pendidikan anak-anak bangsa di tengah keterbatasan infrastruktur sekolah yang memprihatinkan.

Bertahun-tahun lamanya, harapan akan sentuhan pembangunan infrastruktur menjadi mimpi yang terus dipanjatkan. Kondisi dua dari dua belas ruang kelas yang ada di sekolah tersebut sungguh memilukan. Dahulu kala, ruangan-ruangan itu berfungsi dengan baik, namun serangan sekelompok monyet liar lima tahun silam telah merenggut kelayakan bangunan. Atap dan plafon hancur berantakan, memaksa majelis guru untuk mengungsikan kegiatan belajar mengajar dari ruangan tersebut. Seiring berjalannya waktu, kerusakan semakin parah, meninggalkan bekas kehancuran yang nyata.

Dampak dari rusaknya dua ruang kelas ini sangat signifikan terhadap proses belajar siswa. Terlebih bagi siswa kelas 6 yang notabene memiliki postur tubuh lebih besar, mereka terpaksa berdesakan dalam satu ruangan sempit. Kondisi ini jelas mengganggu konsentrasi dan kenyamanan belajar mereka, menghambat penyerapan ilmu pengetahuan yang seharusnya mereka dapatkan dengan optimal.

Tak hanya ruang kelas, kondisi lapangan sekolah pun tak kalah memprihatinkan. Setiap kali hujan mengguyur, lapangan berubah menjadi kubangan air, menghalangi aktivitas belajar di luar ruangan. Lebih jauh lagi, sekolah kerap kali menjadi sasaran tindak kriminal. Beberapa kali, barang-barang berharga seperti chromebook, mesin air, dan tablet raib digondol maling. Ketiadaan rumah penjaga sekolah di lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor utama lemahnya sistem keamanan.

"Padahal, berbagai upaya telah dilakukan pihak sekolah, mulai dari pengajuan permohonan rehabilitasi ruang kelas, lapangan, hingga pembangunan rumah penjaga sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Beberapa kali pula, pihak Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah melakukan pendataan dan peninjauan langsung, namun realisasi perbaikan tak kunjung tiba," cerita Robiatun kepada wartawan.

Namun, di tahun 2025 ini, secercah harapan akhirnya menerangi SDN 011 Parit Aman. Mimpi yang selama ini dipendam akhirnya menemukan jalannya. Pemerintah Daerah Rokan Hilir, berkolaborasi dengan Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, memberikan angin segar. SDN 011 Parit Aman masuk dalam daftar prioritas revitalisasi (kualitas sekolah secara menyeluruh, baik dari segi fisik maupun kualitas pendidikan).

Sebagai bukti keseriusan, tim dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari perwakilan Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, dan tim Komisi X DPR RI telah melakukan survei langsung ke SDN 011 Parit Aman. Peninjauan ini menjadi langkah awal yang konkret menuju perbaikan yang selama ini diidam-idamkan, tutur Kepsek SDN 011.

Tentu saja, harapan besar kini tertumpu di pundak Anggota DPR RI Dr Karmila Sari. Robiatun berharap agar bantuan perbaikan ruang kelas yang rusak, pembenahan lapangan sekolah yang rawan banjir, serta pembangunan rumah penjaga sekolah segera terealisasi. Dengan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, diharapkan para siswa dapat menimba ilmu dengan lebih optimal, sesuai dengan kebutuhan belajar mereka.

Ibu Robiatun Ningsih tak dapat menyembunyikan rasa bangganya atas perhatian yang diberikan Dr Karmila Sari asal Rokan Hilir, yang memiliki kepedulian tinggi terhadap dunia pendidikan.

"Kami bangga memiliki Ibu, Legislator dari Rokan Hilir yang sangat peduli dengan dunia Pendidikan. Besar harapan kami untuk kedepannya dengan kepedulian ibu Karmila Sari, dunia pendidikan semakin maju dan berkembang sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zaman khususnya di Kabupaten Rokan Hilir," ungkapnya dengan penuh harapan.

Kisah SDN 011 Parit Aman adalah cerminan nyata dari dedikasi dan semangat yang tak pernah padam dalam dunia pendidikan, bahkan di tengah keterbatasan. Ini adalah inspirasi bagi kita semua bahwa dengan kegigihan dan harapan yang terus menyala, impian untuk pendidikan yang lebih baik pasti akan terwujud. Sentuhan dari pemerintah daerah dan wakil rakyat menjadi bukti bahwa perjuangan dan penantian selama ini tidaklah sia-sia.***


Penulis/Editor : Chandra

Rabu, 14 Mei 2025

H Syafri Yunan: Akses Rokan Hilir ke Pusat Semakin Mudah dengan Hadirnya Dr Karmila Sari

H Syafri Yunan: Akses Rokan Hilir ke Pusat Semakin Mudah dengan Hadirnya Dr Karmila Sari

        

Rohil--Kolaborasi yang erat antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah daerah memiliki peran krusial untuk mewujudkan pendidikan yang terintegrasi. Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi pondasi yang kuat untuk memastikan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur terutama pendidikan berjalan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Rokan Hilir, H Syafri Yunan, kepada wartawan melihat kinerja anggota Dr Karmila Sari, SKom, MM, untuk daerah pemilihannya salah satunya Kabupaten Rokan Hilir. Karena, ia beranggap dapat memperkuat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pada bidang pendidikan.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyampaian aspirasi daerah di tingkat pusat dan mendorong realisasi program-program pembangunan yang menguntungkan masyarakat lokal," ujar H Peli biasa disapa masyarakat.

Kesinergian ini, ketika dijalankan dengan efektif, akan menciptakan pondasi yang kokoh untuk mewujudkan Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang berkembang, terhubung, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya, tambahnya.

Menurut, H Peli pentingnya kolaborasi yang lebih intensif antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk memastikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diarahkan lebih efektif, mengingat keterbatasan APBD Pemkab Rohil.

"Program dari kementerian selama ini belum sepenuhnya berkolaborasi dengan pemda. Melalui pertemuan yang lalu antara rombongan Pemprov Riau yang didampingi dengan Pemkab Rohil kita ingin memastikan setiap kebijakan yang ada bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Rohil," tutur H Peli.

Untuk itu, ia berharap silaturahim dan koordinasi antara anggota DPR RI dengan Pemkab Rohil dapat terus berlanjut secara rutin.

"Saya berharap sinergisitas ini tidak hanya berhenti pada satu pertemuan, tetapi bisa dilanjutkan secara rutin. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, kami yakin Rohil bisa menjadi lebih baik dan lebih maju, di kepemimpinan Bupati H Bistamam, dan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA, MBA. Mari kita dukung dan jaga, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," harap H Peli, anggota DPRD Rohil (2009-2014). ***

Penulis/Editor : Chandra
DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Usulan dan Satu Inisiatif

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Usulan dan Satu Inisiatif


SuaraKedaulatan News.
SELATPANJANG - Rabu-14-05-2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD Kepulauan Meranti.

Rapat Paripurna ke-enam, masa persidangan ke-dua, tahun persidangan 2025 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali SE, berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025) pagi.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita masuki agenda yang pertama, yaitu penyampaian tiga ranperda. Untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah telah menyampaikan 3 Ranperda kepada Pimpinan DPRD tertanggal, 9 Mei 2025, dengan Nomor Surat : 100.4/HK/41, Perihal, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025," ungkapnya.
Dijelaskan Khalid Ali, sesuai  dengan Pasal 9 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 01 Tahun 2019, Yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah, yang Berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD  dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Adapun Rancangan Peraturan Daerah, yang akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan mangrove. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang rancangan peraturan daerah  tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, Bupati Kepulauan Meranti pada rapat paripurna  pagi hari ini, akan menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025, Pemerintah Daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun program legislasi daerah sebanyak 16 Ranperda.
Ranperda tersebut terdiri atas: 3 (tiga) Ranperda inisiatif dari DPRD, 10 (sepuluh) Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta Ranperda rutin yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka.

"Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respon atas semakin terdegradasinya ekosistem mangrove, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ekosistem mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Asmar, ekosistem mangrove kita kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berbagai faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, serta aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Selain itu, dampak perubahan iklim dan kejadian alam juga turut memperparah kondisi ini.

"Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyediakan payung hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup kita," ucapnya.

Disampaikan Asmar, terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dapat disampaikan sebagai berikut :
 
Adanya perubahan nomenklatur terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa penamaan Dinas yang mengatur pengelolaan sampah adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklaturnya.
Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berikut perubahannya belum mengatur tentang Pengelolaan Sampah Spesifik berdasarkan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah.
Beberapa hal penyesuaian substansi yang perlu dilakukan penyempurnaan nomenklatur dan batang tubuh terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berikut perubahannya yang mengatur berkaitan dengan Ruang Lingkup, Sanksi Administratif dan Pidana serta perubahan lainnya.

"Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Perubahan ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebutnya.

Selanjutnya, beberapa penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi tarif baru yang belum tercantum sebelumnya, serta menyesuaikan dengan tarif yang telah ada, agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas terkait tarif pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Usulan perubahan ini berasal dari beberapa Perangkat Daerah, antara lain: Dinas Perkimtan-LH, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, UPT RSUD, dan BPKAD.

"Kami berharap, dengan adanya perubahan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas koordinasi pemerintahan daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan tertib administrasi. Mengakhiri penyampaian pengantar ranperda ini, kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan," pungkasnya.

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua yakni penyampaian 1 ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali menyebutkan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda.

"Adapun Rancangan Peraturan Daerah, yang akan disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu :
rancangan peraturan daerah tentang fasiltasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Untuk itu, kami persilahkan kepada Ketua Bapemperda menunjuk juru bicaranya, untuk menyampaikan 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dipersilahkan," ujarnya.

Jurubicara Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Drs. Jani Pasaribu, M.M, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa tolok ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan 
kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan 
Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. 

"Satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD. Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Program Pembentukan Perda," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Jani Pasaribu, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2025, ada 3 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 1 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini yaitu, Ranperda tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

"Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan merupakan ranperda yang menjadi salah 
satu skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, ranperda ini merupakan bentuk 
kekhawatiran DPRD terhadap banyaknya kasus/laporan dari masyarakat terhadap sengketa pertanahan yang ada di 
Kabupaten Kepulauan Meranti yang masuk ke DPRD begitu juga Pemerintah Daerah," ungkapnya lagi.

Untuk itu, sebagai lembaga 
keterwakilan masyarakat, DPRD mempersiapkan sebuah langkah strategis dalam menangani persoalan agraria yang 
selama ini menjadi sumber ketegangan antara Masyarakat, Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Melalui Ranperda 
tentang Fasilitasi Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan, DPRD melalui hak inisiatif berupaya menciptakan payung hukum yang kuat untuk mengatasi konflik lahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah Daerah dalam rangka memfasilitasi sengketa pertanahan dan menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dalam batas kewenangan.

"Dalam Ranperda ini, kami berencana membentuk mekanisme fasilitasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk 
forum mediasi, tim penyelesaian sengketa, serta dukungan koordinatif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 
lembaga adat. Penyelesaian akan lebih mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan restoratif, dan pengakuan atas hak-hak masyarakat lokal yang keseluruhan itu akan tertuang dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah," ucapnya.

Dijelaskannya, bercermin dari jumlah sengketa lahan dan konflik pertanahan yang didapat dari bidang pertanahan Pemda, setidaknya ada 8 permasalahan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan, .asyarakat dengan Pemda seperti sengketa tanah garapan masyarakat Tasik Putri Puyu dengan 
PT. RAPP, Masyarakat Tanjung Kedabu dengan PT. SRL yang sampai saat ini kami masih memfasilitasi kedua belah pihak dengan Rapat Dengar Pendapat di DPRD. 

"Selain itu, kita juga masih fokus pada sengketa kepemilikan tanah di jalan komplek perkantoran Bupati yang sampai hari ini perlu diselesaikan dengan baik. Untuk itu keberadaan Ranperda ini amat sangat urgen dan ditunggu-tunggu dalam rangka upaya penyelesaian konflik yang ada. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala 
prioritas untuk dibahas pada tahun ini," ujarnya.

Dijelaskan Jani Pasaribu pula bahwa, tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan sistem penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Dengan regulasi ini, diharapkan tidak hanya terjadi penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga terjadi pembenahan dari sejak proses dini penguatan administrasi pertanahan yang selama ini diabaikan oleh Masyarakat. Selain itu juga berkenaan dengan pembenahan struktural dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam 
ranperda ini. Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 11 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 35 Pasal. Dapat pula kami sampaikan bahwa Bapemperda melalui tugas dan kewenangannya mencoba menganalisis ketentuan produk hukum daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang 
terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan DPRD dengan mengajak kepada kita semua agak melek hukum/sadar hukum terhadap regulasi yang telah dibuat dan disepakati bersama, karena tujuan dibuat Peraturan tersebut adalah semata-mata untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," jelasnya lagi.

Dia juga mengaku membaca dan mengikuti beberapa berita di media elektronik berkenaan dengan Produk Hukum Perda di Meranti yang berkaitan dengan pelarangan penanaman komoditi Kelapa Sawit di Wilayah/Zona Perkebunan di Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga menimbulkan polemik. Bapemperda bersama Komisi II melalui Rapat Lintas AKD telah pun melakukan rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten dan Perangkat Daerah terkait sehingga telah menemukan solusi yang terbaik terkait dengan ini yaitu telah sepakat untuk merevisi penormaan dimaksud, dengan syarat harus melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, kami  berharap Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat mengkaji ulang ketentuan produk hukum daerah yang dapat menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat, termasuk mengeluarkan Surat Edaran atau sejenisnya dalam rangka meneruskan/menerjemahkan bahasa 
regulasi Peraturan Daerah kepada Masyarakat," tukasnya.

Selanjutnya, pihaknya tentu mengharapkan dalam pembahasan ranperda Fasilitasi Penanganan Konflik dan Sengketa 
Pertanahan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan.
Sebagai catatan akhir Bapemperda dapat kami sampaikan bahwa :

1.Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai 
aspek. 

2.Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda). 

"Mengakhiri laporan ini, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu 
menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harap Jani Pasaribu. (Humas Setwan)
Pemkab Meranti Mempersiapkan Qori dan Qoriah Terbaik MTQ XLIII Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Pemkab Meranti Mempersiapkan Qori dan Qoriah Terbaik MTQ XLIII Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025


SuaraKedaulatan News. 
Meranti.Selasa-13-05-2025.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Kabupaten Bengkalis sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraan MTQ XLIII Tahun 2025 pada tanggal 21-juni-2025 mendatang. 


Awal nya MTQ tingkat provinsi ini direncanakan pada bulan Mei 2025 tanggal 05-mei -17-mei di karena dengan kesibukan keberangkatan haji kegiatan MTQ terpaksa di undur menjadi 21-Juni 2025- bulan depan. 

Tujuan MTQ adalah untuk mendekatkan jiwa umat Islam kepada kitab suci dan meningkatkan semangat membaca, mempelajari, serta Mengamalkan Al-Qur’an. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa MTQ merupakan perlombaan yang memadukan antara suara merdu, keharmonisan lagu/irama tanpa melanggar kaidah tajwid dan diiringi dengan adab membaca al-Qur’an”

MTQ Sebagai agenda termegah bagi umat islam khususnya di Indonesia tersebut maka dari setiap kabupaten kota sudah mempersiapkan Qori dan Qori ah terbaik dari setiap kabupaten kota di provinsi Riau termasuk kabupaten termuda di riau yaitu kabupaten Kepulauan Meranti yang akan mendatangkan Kafilah ke kabupaten bengkalis sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan MTQ tingkat Provinsi ini.


Dalam Hal ini pemkab meranti melalui dinas kesra menyampaikan sudah mempersiapkan peserta dari meranti yang akan mengikuti MTQ yang ke 43 tingkat provinsi riau yang di selenggarakan di kabupaten bengkalis. 

"Dalam hal ini saat di temui awak media  bupati kabupaten Meranti AKBP (PURN) H. ASMAR menyampaikan pemkab Meranti akan mengutuskan peserta bagi Qori dan Qori ah yang terbaik di ajang MTQ tingkat Provinsi Riau jelasnya"


Harapan kita semoga peserta meranti bisa memberikan hasil yang terbaik dalam kegiatan MTQ tingkat provinsi dan dapat mengharumkan nama baik kabupaten meranti tentunya.

Bagi masyarakat Meranti mari kita sama-sama mendo'a kan semoga peserta kita selalu di berikan kesehatan dan kemudahan dalam agenda termegah bagi umat muslim ini  tutur AKBP (PURN)H.ASMAR,selaku orang nomor satu di kabupaten Meranti ini. 

(Budiman)

Senin, 12 Mei 2025

Dr Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Dr Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau


Rohil--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menunjukkan dedikasi yang tinggi terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Dengan menduduki posisi strategis di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, legislator ini terus berupaya memperjuangkan kepentingan rakyat kecil di daerah pemilihannya, Riau I, salah satunya yang meliputi Kabupaten Rokan Hilir.

Sebagai representasi rakyat dari daerah pemilihan Riau I, Dr Karmila Sari memiliki perhatian yang besar terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh konstituennya. Salah satu fokus utamanya adalah sektor pendidikan, yang menurutnya masih memerlukan perhatian dan peningkatan yang signifikan.

Salah satu inisiatif konkret yang sedang di perjuangkan adalah penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan revitalisasi infrastruktur pendidikan, termasuk usulan revitalisasi SD Negeri 014 Pasir Limau Kapas yang berkolaborasi dengan Bupati Rokan Hilir, H Bistamam pada waktu yang lalu.

Mengenai program beasiswa KIP-K, Ia mengatakan agar bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kepada wartawan, Karmila mengatakan bahwa pendidikan memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan masa depan generasi penerus bangsa.

"Oleh karena itu, tidak boleh ada anak lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang terpaksa mengubur impian untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana hanya karena terkendala masalah ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Dr Karmila Sari menjelaskan bahwa program KIP-K dirancang secara khusus untuk membantu anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, rentan kurang mampu, atau termasuk dalam kelompok prioritas lainnya. "Program ini memberikan kesempatan bagi mereka yang telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu tanpa harus khawatir dengan biaya. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak generasi muda Riau yang memiliki kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah," tuturnya.

Selain bertujuan untuk mencegah potensi putus sekolah atau kuliah akibat faktor ekonomi, program beasiswa KIP-K ini juga diharapkan dapat mendorong siswa yang sebelumnya terpaksa berhenti kuliah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.

"Dengan adanya dukungan finansial, semangat belajar para siswa akan semakin meningkat, dan mereka akan termotivasi untuk meraih prestasi yang lebih baik," harap Dr Karmila. ***(Red) 


Editor : Chandra

Minggu, 11 Mei 2025

DAFTARKAN SEGERA BUAH HATI ANDA DI TK DAN TB YAYASAN MUTIARA HATI MENERIMA ANAK DIDIK BARU AJARAN 2025/2026.

DAFTARKAN SEGERA BUAH HATI ANDA DI TK DAN TB YAYASAN MUTIARA HATI MENERIMA ANAK DIDIK BARU AJARAN 2025/2026.


SuaraKedaulatan News. 
Meranti-Minggu-11-05-2025.

(TK)Taman kanak kanak,serta KB Kelompok Bermain, mutiara hati selatpanjang yang beralamat jalan kencana RT/RW-01/06 kecamatan tebing tinggi kabupaten Kepulauan Meranti kembali menerima anak didik baru tahun ajaran 2025/2026.
Pendaftaran anak didik baru tingkat TK serta KB sudah di mulai sejak 15-januari 2025 dapat menghubungi Ketua Yayasan Asep Darutahkik, saudari T. Afni Khirima dengan no HP, 085215549863,Atau saudari Tuti Rachma yanti, A.Md, No HP, 082174422355, pendaftaran bisa setiap hari jam kerja. 

Saat di temui awak media penanggung 
jawab yayasan mutiara hati selatpanjang, Ust, Asep Darutahkik menyampaikan yayasan kita memang bergerak itu dari sumbangan dari donatur yang membantu mulai dari sarana dan prasarana serta honorer pendidik murni dari sumbangan donatur. 
"Yayasan mutiara hati selatpanjang ini kita ambil anak umur 2 tahun sampai 4 tahun itu untuk (KB) Kelompok Bermain, dan 4 sampai 6 tahun untuk murid TK jelas ketua yayasan"

Dalam hal ini juga pak asep selaku ketua yayasan menyampaikan selama ini untuk yayasan juga sudah menurunkan 5 kotak infaq secara resmi seperti di pasar, tepatnya di toko Mas dan di jalan alah air tepatnya di toko serba 35 ribuan.
Harapan kita bagi para Donatur yang ingin membantu yayasan kami bisa datang langsung ke alamat yayasan kami Mutiara Hati Selatpanjang TK-TB alamat jalan kencana tidak jauh dari simpang 4 jalan imam bonjol ujung, semoga donatur yang membantu selalu di mudah kan segala urusan baik di dunia dan akhirat itu harapan dan doa kami jelas pak Ketua yayasan yang akrab di sapa Ustad Asep kepada awak media ini. 

(Budiman)

Jumat, 09 Mei 2025