DUMAI, (MPC) –Forum Lintas Wartawan (FWL) kembali melakukan pertemuan guna mematangkan aksi demonstrasi terkait kasus penganiayaan wartawan yang rencananya akan digelar, Senin (27/09/21) lusa.
Selain menyiapkan materi tuntutan yang akan diusung, Koordinator Lapangan M Syahrul Aidi didampingi Ketua PWRI Riau, Feri Windria mengantarkan langsung surat pemberitahuan aksi ke Mapolres Dumai, Sabtu (25/09/21) sekitar pukul 11.00 WIB tadi pagi.
Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan bahwa aksi demonstrasi dalam rangka menyikapi tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Dumai dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan belakangan. Sudah berkali-kali wartawan menjadi korban intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Untuk itu, penting diambil langkah strategis serta upaya kongkrit agar kedepannya peristiwa serupa tidak terulang kembali. Gabungan wartawan yang berada dalam Forum Lintas Wartawan mengagendakan aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 September 2021 pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul aksi di Mapolres Dumai.
Aksi yang digelar sekaligus untuk menyerahkan Pernyataan Sikap Forum Lintas Wartawan kepada pihak kepolisian. Adapun isinya sebagai berikut :
1. Meminta Kapolres Dumai, AKBP Mohammad .Kholid, S.I.K untuk mengusut tuntas deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Dumai, khususnya yang terjadi 3 (tiga) bulan belakangan ini.
2. Meminta aparat agar memberantas seluruh praktek usaha ilegal (Penampungan BBM dan CPO) serta menindak oknum aparat yang melindungi usaha ilegal tersebut.
3. Meminta jaminan perlindungan terhadap wartawan terkait pelaksanaan tugas jurnalistik serta peliputan pemberitaan di lapangan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna terjaminnya hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Koordinator Lapangan M Syahrul Aidi didampingi Ketua PWRI Riau, Feri Windria kepada wartawan menyampaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Kota Dumai.
Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan di tahun 2021 ini saja, sudah tiga jurnalis menjadi korban intimidasi dan penganiayaan. Korban Riki Hutagalung (wartawan infestigasi), Petrus dan Hendri (wartawan PantauRiau) diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat melaksanakan tugas peliputan.
Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“ Kita sangat mengkhawatirkan pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Lunaknya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap insan pers menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi,” tegas M Syahrul Aidi yang juga aktivis HMI ini.(rilis)
Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan FLW Matangkan Persiapan Aksi Demonstrasi
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News