SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna tentang laporan akhir, Senin (30/8/2021) dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) III yang mengerjakan Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD di Balai Sidang DPRD.
Selain itu tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
Juru Bicara Pansus III, H Hatta dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pansus III membahas dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025 dan Ranperda tentang Kearifan Lokal.
"Kami dari Pansus III membahas dua Ranperda, hanya saja hari ini kami melaporkan Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti, sementara itu Ranperda Kearifan Lokal masih dilakukan pembahasan terkait dengan penetapan lokasi yang dapat melakukan aktifitas merun antara pihak kepolisian dan Pemerintah daerah," kata Hatta.
Dikatakan, Ranperda Ripparkab yang merupakan inisiatif pemerintah daerah adalah delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Selanjutnya, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Ranperda ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Disampaikan, adapun hasil pembahasan Pansus III terhadap Ranperda Ripparkab yang disepakati antara Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata dan pembangunan kelembagaan pariwisata.
Adapun arah kebijakan pembangunan daya tarik wisatanya meliputi :
1. Pembangunan kawasan Selatpanjang dan sekitarnya sebagai kawasan wisata berbasis perkotaan dan sejarah, budaya, kuliner berbasis ekowisata serta Agrowisata.
2. Pembangunan Tasik Nambus dan sekitarnya sebagai daya tarik wisata berbasis ekowisata.
3. Pembangunan kawasan Pantai Ceria- Desa Budaya Centai dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai.
4. Pengembangan kawasan Teluk Kepau sebagai kawasan ekowisata budaya dan pesisir pantai.
5. Pembangunan kawasan Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah sebagai kawasan ekowisata berbasis
rekreasi dan petualangan.
6. Pembangunan kawasan Pulau Setahun dan Bokor sebagai kawasan ekowisata berbasis sungai dan
pesisir pantai.
7. Pembangunan kawasan ekowisata Tasik Putri Puyu dan desa wisata.
8. Pembangunan kawasan wisata Pantai Beting Beras Desa Kuala Merbau dan Pantai Dara Sembilan Desa Tanjung Bunga sebagai kawasan ekowisata dan pesisir pantai.
9. Pembangunan kawasan wisata Pantai Paus Desa Sonde sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai.
10. Pembangunan kawasan Sungai Tohor dan sekitarnya sebagai kawasan agrowisata, kawasan ekowisata, dan kawasan desa wisata.
11. Pembangunan kawasan Pantai Motong di Desa Permai sebagai daya tarik wisata.
12. Pembangunan kawasan Pantai Urip Desa Tanjung Medang, dan Pantai Parti Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang.
13. Pembangunan daya tarik wisata berbasis budaya dan sejarah Masjid Al Mujahidin Desa Batang Malas serta makam Syekh Imam Affandi desa insit kecamatan Tebing Tinggi Barat.
14. Pengembangan kawasan Jembatan Pelangi sebagai salah satu destinasi wisata di Selatpanjang.
15. Pengembangan arena Permainan R.Communitty Paintball, Wisata Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Area Permainan Anak, Taman Pancing Pesona Alam Impian Rangsang Barat, arena ketangkasan, taman rekreasi, monumen dan museum sebagai daya tarik wisata buatan.
Sementara itu pelestarian Benda Cagar Budaya Bergerak dan Tidak Bergerak ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Adapun kegiatan event Dan Budaya Lokal Selatpanjang serta daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. permainan lari di atas tual sagu
2. festival lampu colok
3. festival jung titis
4. festival sampan campang
5. festival menongkah
6. kirab budaya
7. meranti night carnival
8. menggolek tual sagu
9. festival sagu
10. mandi safar
11. festival layang-layang
12. festival gasing
13. parade tari kreasi
14. festival perang air
15. pemilihan bujang dara dan duta wisata
16. meranti berdendang
17. pekan muharram;
18. pelatihan fotografi dan lomba fotografi;
19. malam hiburan rakyat (mahira)
20. festival sungai bokor
21. festival joget komunitas adat terpencil.
22. bokor world music festival.
"Pansus III berharap, agar tempat wisata yang menjadi unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya. Sehingga Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan terhadap Pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah kedepan," ungkap Hatta.
Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mengatakan terkait Ranperda Ripparkab yang merupakan delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
"Pentingnya Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi perda mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya," kata Asmar.
Dikatakan, secara garis besar, Perda ini menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau.
Selanjutnya Asmar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dimana dalam proses perjalanan tersebut terdapat perbedaan pandangan, saran, koreksi ataupun masukan pada rumusan yang telah dituangkan merupakan suatu hal yang wajar, karena hal tersebut merupakan dinamika dan memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sehingga memberikan hasil yang maksimal.
"Melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh anggota Panitia Khusus yang telah membahas Ranperda tersebut diucapkan ribuan terima kasih. Berikut ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat saudara ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan, serta segenap pimpinan instansi yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ungkapnya.
Kepada instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini dengan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah dan mensosialisasikan Perda ini dilapangan, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif.(Adv)
DPRD Kepulauan Meranti Laksanakan Rapat Paripurna Tentang Laporan Akhir Ranperda Ripparkab
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News