Rabu, 17 November 2021

Polda Jambi Berhasil Menangkap 4KG Lebih Sabu Sabu Dan Mengamankan 4 Orang Tersangka

Suara Kedaulatan News
Jambi(17/11/2021)


 Dir Resnarkoba Polda Jambi Mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu tanggal 14 November 2021, pada pukul 05.00 Wib di Jalan Lintas Jambi – Riau Desa. Suban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi, dan Hari Minggu tanggal 14 November 2021 pukul 18.00 Wib di Depan SMPN 18 Kota Jambi Jalan Marsda Surya Dharma Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi. Hari Minggu tanggal 14 November 2021 pukul 19.00 Wib di Depan Taman Remaja Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota. Jambi Prov. Jambi.

Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Menjelaskan Asas "Peredaran Narkoba ini emang direncanakan di Edarkan di wilayah Jambi dan Palembang. 

kronologinya anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza warna Hitam Nopol BM 1508 TH dan didalam kendaraan tersebut ditemukan karung putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket besar plastik bertuliskan GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu kemudian Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Polda jambi.

TKP (Tempat Kejadian Perkara) II Kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan penyelidikan di Kota Jambi terhadap yang mau menerima Narkotika tersebut. Pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 18.00 Wib di depan SMPN 18 Kota Jambi diamankan EF yang akan menjemput 2 kg Narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) tas slempang berisi 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga 
narkotika jenis sabu

TKP III Pengembangan dilanjutkan bertempat di Depan Taman 
Remaja Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi, Pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul
19.00 Wib diamankan 
yang akan menjemput 1 kg Narkotika jenis sabu dan kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah Nopol BH 2425 ZW, yang diduga sebagai 
kurir yang akan menjemput Narkotika tersebut," Jelasnya.

Selain itu Dilanjutkan Oleh Wadir AKBP Zulkarnain Harahap Mengatakan "MODUS OPERANDI, BB Narkotika Jenis Sabu Sejumlah 4 (empat) Kg Masing�Masing Di Masukan Kedalam Karung, Dimuat Kedalam 
Mobil Toyota Avanza Warna Hitam No.Pol BM 1508 TH, dan Dibawa Dari Pekanbaru Tujuan Jambi, Musi Rawas 
Palembang.

PASAL YANG DITERAPKAN
1) TN dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1)
2) AA dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1)
3) EF dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1)
4) WL dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1)

Atas penyitaan Narkotika Jenis Sabu sejumlah 4.237,567 Gram telah menyelematkan korban penyalahgunaan 
narkotika/generasi muda sejumlah 16.950 Jiwa (1 gram = 4 jiwa)

Adapun Asumsi harga Narkotika jenis sabu tersebut Harga 1 kg = 1,2 M
4 Kg x 1,2 M = 4,8 M", Pungkasnya.


(Agustiawan)
Polda Jambi Berhasil Menangkap 4KG Lebih Sabu Sabu Dan Mengamankan 4 Orang Tersangka
4/ 5
Oleh