Jambi,Kamis 4/11/2021
Peristiwa Siswi (Santriwati) berinisial KK duduk di Kelas 5 D atau setara 2 Aliyah (SMU) yang dikeluarkan dari Pihak Sekolah Pondok Pesantren Al Hidayah yang beralamat di Pal 10 Jl. Surya Darma Kenali asam bawah berbuntut Panjang, Pasalnya Orang tua wali murid Agus merasa kecewa dan Mencari Keadilan.
Menurut Agus "Pelanggaran dari anak saya hanya persoalan Menggunakan HP (Handphone) di Asrama dan di Pinjam Bersama teman temannya hingga di ketahui pihak Guru pengasuh hingga langsung terjadi Dikeluarkan pihak sekolah dengan Surat Keputusan No 240/MPES/X/2021, MPES (Majelis Pengasuhan Santri PKP AL HIDAYAH)
Dengan ada Teguran Tertulis pelanggaran berupa surat perjanjian pertama, mungkin saya Ikhlas dan maklumi dikeluarkan pihak Pesantren tersebut, karena terdampak Pisikis Trauma anak saya" Maksud dan Harapan Agus di Hadapan Beberapa Media saat Diwawancarai.
Terkait Itu Media menelusuri Lanjutan keterangan Agus ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi melalui Kasubag Humas Yazid Mengatakan" Sebelumnya kita belum ada Laporan dari wali murid kesini dan Nanti kita hubungi pihak Pengasuh pondok, agar jangan persoalan santri yang dikeluarkan pihak pasantren mendapatkan informasi yang kita Terima hanya Sepihak," Kata Yazid.
Untuk itu orang tua KK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi Untuk Mengadukan persoalan Anaknya di Komisi IV dan Disambut baik oleh Muhammad Khairil(ketua komisi IV) menyampaikan "Secara persoalan yang diharapkan Agus ini akan kita adakan pemanggilan langsung sekarang ini yang membidangi kesra pemerintah Provinsi Jambi, sepengetahuan saya Pondok tersebut tidak lagi menjadi pengawasan kita, maka saya Ga Bisa dan Memberi Statement (Jawaban) di hadapan Rekan Media," Pungkas Khairil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi menduduki 2 periode tersebut.
Sehubungan dari informasi dan konfirmasi, . Media mendatangi Ke Ponpes Al Hidayah pada hari Rabu 3/11/ untuk mengklarifikasi ke Direktur Pesantren yakni Hasan Basri Husin dan hanya yang mewakili bertemu Ahmad Zakaria Kaur Pengasuh Santri, menceritakan "Menurutnya KK Emang dikeluarkan dari Sekolah ini hanya Sekali Teguran dan Langsung menerbitkan Surat Keputusan MPES, secara Pelanggaran Siswi ini Membawa HP sudah 2 kali, yang terakhir itulah HP yang di gunakan melibatkan 6 orang teman temanya dan sudah kita beri sanksi , walaupun Sebelum sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan siswa memang ada yang kita kasih Sanksi Teguran Tertulis (SP) dan ada yang tidak," ujarnya..
(Agustiawan)
Ponpes Al Hidayah Pal 10 Kota Jambi Mengeluarkan Santriwati Tampa Klarifikasi Kepada Orang Tua Murid
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News