Sabtu, 19 Februari 2022

Kepala Desa Mingkung Jaya Bungkam Pemilihan BPD Tidak Sesuai Fakta Di Lapangan

Kepala Desa Mingkung Jaya Bungkam Pemilihan BPD Tidak Sesuai Fakta Di Lapangan


MUARO JAMBI,Suara Kedaulatan news- Pemilihan Anggota BPD Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi berakhir dengan mengecewakan warga serta para tokoh masyarakat Mingkung Jaya. Pasalnya, saat dilantik ternyata bukan orang hasil pemilihan.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Mingkung Jaya, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022), menjelaskan, musyawarah pemilihan dilaksanakan pada hari Sabtu 4 September 2021 pukul 20.00 wib s/d selesai. Dengan mata pilih sebanyak 40 orang.

“Untuk calon BPD Dusun Dua terdiri dari nomor urut 1, atas nama Khoirul Anwar, nomor urut 2 atas nama Winda Ayu Pangesti, nomor urut 3 atas nama Aril Satria, dan nomor urut 4 atas nama Abdul Rohman Soleh,” jelasnya.

Ed mengatakan, sesuai arahan panitia, apa bila adanya persamaan jumlah suara akan dilakukan proses pemilihan ulang untuk memperebutkan kursi ke dua antara Winda Ayu Pangesti dan Aril Satria.

Hasil pemilihan ulang, kata Ed, Winda Ayu Pangesti memperoleh suara 23 suara dan Aril Satria memperoleh 10 suara.

Masih kata Ed, sekira pukul 22.00 Wib ditanggal yang sama seluruh proses pemilihan dan penghitungan telah selesai. Semua calon BPD, seluruh Panitia, dan kepala desa menandatangani berita acara penetapan anggota BPD terpilih Dusun Dua yaitu Khoirul Anwar dan Winda Ayu Pangesti bernomor : 07/BA/PAN/PBPD/IX/2021 yang disaksikan seluruh pemilih sebanyak 40 orang.

“Poto perolehan suara kedua calon terlampir,” kata Ed.

Selanjutnya pada Hari Kamis 30 Desember 2021 dilakukan peresmian dan pengambilan sumpah janji calon anggota BPD terpilih di Pendopo Kantor Camat Sungai Gelam.

” Pengambilan sumpah janji di pimpin Camat Sungai Gelam atas nama Bupati Muaro Jambi,”ungkap Ed.

Namun nama yang diambil sumpah janji pada hari itu untuk keterwakilan Dusun Dua adalah semestinya yang dilantik adalah Khoirul Anwar dan Winda Ayu Pangesti bukan yang lain.

“Kami sudah mendatangi kantor Desa pada 20 Januari kemarin dan menemui kepala desa dan seluruh panitia bermaksud menanyakan kenapa calon BPD Dusun Dua antara yang terpilih dengan yang dilantik berbeda orangnya,” ujar Ed.

Saat itu, lanjur Ed, kepala desa serta panitia telah mengakui bahwa berita acara penetapan calon BPD terpilih nomor 07/BA/PAN/PBPD/IX/2021.Dan perubahan berita acara dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muaro Jambi.

“Pada saat itu juga kepala desa berjanji akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilih, tokoh – tokoh masyarakat, dan para calon BPD Dusun Dua pada hari Senin 24Januari 2022 dan memberitahu kapan jadwal pertemuan akan dilaksanakan. Namun sampai hari ini kepala desa tidak memenuhi janjinya,” ujar Ed.

Hal ini teramat mengecewakan warga dan juga tokoh masyarakat yang menduga ada kecurangan serta kesewenangan kepala desa dan panitia dalam melaksanakan musyawarah desa.

“Kami sudah melaporkan hal ini di tingkat kabupaten dan yang jelas pada bupati,” ujar Ed pada wartawan.

Sampai berita ini diturunkan, kepala desa dan Plt. PMD Muaro Jambi yang dikonfirmasi. melalui sambungan ponsel dan juga pesan Whatsaap belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.(Red)

Kepala Desa Mingkung Jaya Bungkam Pemilihan BPD Tidak Sesuai Fakta Di Lapangan
4/ 5
Oleh