Sabtu, 02 April 2022

SELAMA BULAN RAMADHAN BUPATI KABUPATEN MERANTI H.M.ADIL.!!!! "MINTA TEMPAT HIBURAN MALAM TUTUP TOTAL".



Suara Kedaulatan News.Id
Meranti-Sabtu-02-04-2022.

Dalam suasana menyambut bulan suci ramadhan dalam hal ini  pemerintah kabupaten kepulauan Meranti Bupati Meranti H.M.Adil, memberi imbauan kepada seluruh Camat dan lurah untuk memberi imbauan kepada seluruh pengusaha baik dari tempat hiburan malam tempat warnet juga   tempat yang menganggu aktifitas sholat taraweh di non aktifkan selama bulan suci ramadhan.

Dalam hal ini pemerintah kabupaten kepulauan Meranti bupati, H.adil, mengeluarkan surat edaran, Nomor:500/SETDA/III/2022/062.4.TENTANG, Panduan Kegiatan pada bulan suci ramadhan 1443,Hijriah /2022,Masehi di kabupaten Meranti.

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan serta upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten kepulauan Meranti pada bulan suci ramadhan tahun 1443,H/2022, M. dan Bayan dewan  pimpinan Majlis Ulama Indonesia No:Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tentang fatwa MUI,terkait pelaksanaan ibadah dalam masa Pandemi serta  merujuk pada hasil rapat  bersama Forkopimda kabupaten kepulauan Meranti pada hari Selasa 29- Maret 2022 dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1443 H, serta pertimbangan lain, maka di pandang perlu  untuk memberi panduan  kepada masyarakat kabupaten kepulauan Meranti dalam melaksanakan kegiatan di bulan suci ramadhan 1443 H,/2022,Masehi, sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh masyarakat di minta untuk mempedomani beberapa hal sebagai berikut :
1. Semua aktifitas dalam bulan suci ramadhan seperti sholat taraweh (8 dan 20 Rokaat sesuai dengan tradisi masjid dan musholla masing-masing) tadarus Al-Qur'an, sahur, buka puasa bersama, tausiyah Ramdhan, peringatan Nuzulul Qur'an, pengumpulan,/ penyaluran zakat,Infaq/shadaqah, safari Ramadhan, dan lain lain, berlaku seperti biasanya dengan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan, sebagai mana mestinya seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

2.Penyelengara kegiatan /Ibadah bulan suci ramadhan sebagaimana  di maksud pada angka (1) harus senantiasa konsisten menyediakan Fasilitas dan menjamin terlaksananya protokol kesehatan sebagai mana mestinya.

3.Kepada masyarakat umum agar menghormati bulan suci ramadhan dan ibadah yang sedang di jalankan umat Islam dengan tidak makan, minum,dan merokok pada siang hari di tempat umum serta di larang membunyikan petasan (mercon) meriam,atau sejenisnya,karena menganggu kekhusyukan ibadah umat Islam.

4.kepada pemilik rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya,agar tetap usahanya seperti biasa di tempat  milik usahanya.

5.Di imbau kepada pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti,Karaoke,Cafe,bilyar,arena permainan dan warnet,di tutup total,terhitung sejak 03 April 2022 sampai dengan 01 Mei 2022.

6.kepada camat, lurah,kepala desa,dan pengurus masjid/ musholla,di minta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, terhadap efektifitas pelaksanaan surat edaran ini sebagai mestinya.

7.kepada pihak kepolisian,TNI dan polisi pamong praja,kabupaten kepulauan Meranti, di mintak melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan surat edaran ini sebagai mana mestinya.

8.Surat edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan di lakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi/status yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah.

Demikian surat edaran dari pemerintah daerah kabupaten kepulauan Meranti yang di tanda tangani oleh bupati kabupaten kepulauan Meranti, H.M.Adil,SH.,MM. pada 28 Maret 2022 lalu.

(Budiman)


SELAMA BULAN RAMADHAN BUPATI KABUPATEN MERANTI H.M.ADIL.!!!! "MINTA TEMPAT HIBURAN MALAM TUTUP TOTAL".
4/ 5
Oleh