Suara Kedaulatan News. Id
Meranti-Jum"at-19-08-2022.
Pihak kepolisian polres Kepulauan meranti Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka ZM Bin A,(Almarhum) dan dua kantong plastik narkoba jenis pil Extasi di kediaman ZM, wilayah desa mengkopot kecamatan tasik putri puyu, tepatnya pada hari Selasa- 09-agustus 2022, di kediaman tersangka ZM, jenis kelamin laki-laki- Umur 40, yang beralamat di jalan SMP, RT/RW-02/05 desa mengkopot kecamatan tasik putri puyu kabupaten Kepulauan meranti.
Saat Dilakukan kompresi Pers polres kepulauan Meranti tersangka dan sekaligus pemusnahan barang bukti,turut hadir menyaksikan, langsung, wakalpolres,kabupaten Kepulauan meranti,kasat narkoba polres meranti, dari pihak kejaksaan meranti, juga, dari PH, dinas kesehatan, ketua MUI, kepala LP, tokoh agama tokoh masyarakat, dan seluruh wartawan yang hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yang di laksanakan di ruang Lobi kantor polres meranti ini.
Dari keterangan kompresi Pers yang di sampaikan oleh wakapolres,dari keterangan tersangka ZM,(Kurir) barang bukti pil Extasi berasal dari kabupaten bengkalis, atas nama pemilik saudara H. (DPO) dan di Terima oleh saudara ZM,( tersangka) di rumah nya, dan di rencanakan barang tersebut akan di antar ke saudara S, penerima, (DPO) Dengan upah sebesar 10 juta rupiah, jika barang tersebut berhasil di transaksikan, berdasarkan keterangan tersangka ZM, jelas waka polres, dan tersangka dapat di jerat dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup tutur wakapolres dalam kompresi Pers.
Demikian Juga di sampaikan oleh kasat narkoba kabupaten Kepulauan meranti, dengan surat keputusan Jaksa kabupaten Kepulauan meranti terkait kasus tersangka ZM, dan berikut sekaligus pemusnahan barang bukti jenis Extasi dengan mengunakan blender dan barang bukti tersebut dan di buang langsung ke Closet (Wc) dengan di saksikan berbagai pihak untuk memastikan barang tersebut benar benar di musnahkan.
(Budiman)
ZM KURIR NARKOBA 4000 BUTIR EXSTASI WARGA DESA MENGOPOT KECAMATAN TASIK PUTRI PUYU DI ANCAM HUKUMAN MATI.
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News