Selasa, 01 November 2022

Polres Bengkalis Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Desa Sukarjo Mesim


Suara Kedaulatan News.Id 
Bengkalis-Selasa-01-11-2022.

Rekontruksi atau reka ulang kasus pengeroyokan di jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menambah tersangka baru Syamsul alias Gong berperan sebagai provokator yang melakukan sayembara apabila menangkap Herizal dapat uang Rp2 juta. Dilaksanakan di halaman Mapolres Bengkalis, Senin sore (31/10/2022).


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim, Muhammad Reza memastikan ada tersangka baru saudara Syamsul alias Gong berperan provokator yang menyiapkan sebatang kayu dan memberikan uang Rp. 2 juta kepada siapa yang menangkap Herizal,” kata Muhammad Reza dihubungi awak Media. Senin malam (31/10/2022).

Reka ulang ini yang kedua sebelumnya telah dilaksanakan di Rupat dan juga mensinkronkan vidio yang beredar di masyarakat oleh tim penyidik Polres Bengkalis dan yang hadir adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukum keluarga korban.
Dalam reka ulang ini tersangka Faisal dan Ismail bersama Bhabinkamtibmas Bripka AH dan saksi-saksi dengan melaksanakan 14 adegan di dua titik. Adegan 1 sampai 10 di depan pintu gerbang Mapolres Bengkalis. Dan adegan 11 sampai adegan 14 adalah lokasi TKP jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim di depan Pintu Mapolres Bengkalis.

Terungkapnya peran saksi Syamsul alias Gong pada saat reka ulang yang diperankan pengganti bersangkutan belum datang dari Rupat. Atas kesaksian salah satu saksi (Umar) merupakan fakta baru mengatakan Syamsul menyediakan batang kayu dan mempersiapkan di tepi jembatan yang digunakan tersangka Faisal memukul korban Al Farid.

Sebelumnya saksi Syamsul alias Gong adakan sayembara sebesar Rp2 juta diberikan kepada orang yang bisa menangkap Herizal.

Setelah reka ulang selesai Sabaruddin, SHI kuasa hukum keluarga korban Al Farid pada saat diwawancarai wartawan tentang proses rekonstruksi kasus ini. Ia berharap pelaku atau tersangka yang kami duga berencana agar dihukum dengan aturan yang berlaku.

“Reka ulang di Rupat dan reka ulang saat ini berbeda karena reka ulang di Rupat peran pelaku hanya satu orang adalah Noi (yang sudah melarikan diri ke Malaysia). Ia di suruh Bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan terhadap Herizal dan motif ini bukan pencurian sawit tapi ada hal yang lebih besar ini tugas penyidik,” kata Sabaruddin.

Proses reka ulang tersebut juga di saksikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

“Kami berharap saksi saksi terbuka dan tidak ada yg ditutupi,penyidik dan jaksa mengatakan dengan ini,kasus tersebut bisa terang benderang,” ujar Kapolres Bengkalis. ( Ria)
Polres Bengkalis Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Desa Sukarjo Mesim
4/ 5
Oleh