Sabtu, 11 Februari 2023

Asintel Kejati Riau Sosialisasikan Penerangan Hukum di Ponpes Miftahul Huda

Pekanbaru - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H menjadi pembicara dalam Kegiatan Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Pekanbaru Provinsi Riau Sabtu (11/2/2023).

Terkait Kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi menyebutkan adapun yang  hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Riau Dr. Imam Suprayogi, S.T., M.T beserta Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Riau, Fungsional Humas Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, S.H, Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Riswandi, S.H., dan Ahmad Yunis, S.H., serta Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Riau Dr. Imam Suprayogi, S.T., M.T menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H beserta Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Pekanbaru Provinsi Riau dimana Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini merupakan Pondok Pesantren binaan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Riau. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau yakni Sosialisasi Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dengan tema "Penguatan Ketaatan Hukum Untuk Memperkokoh Nasionalisme dan Empat Pilar Kebangsaan menuju SDM yang Profesional dan Religius".

Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Riau Dr. Imam Suprayogi, S.T., M.T juga mengucapkan terima kasih kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan dengan kegitan yang kita lakukan ini mendapat ridho dari Allah Swt.

Di tempat yang sama sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., selanjutnya  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H selalu pembicara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wilayah Provinsi Riau yang telah menyambut kedatangan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H dalam materi dengan tema "Penguatan Ketaatan Hukum Untuk Memperkokoh Nasionalisme dan Empat Pilar Kebangsaan menuju SDM yang Profesional dan Religius". mengatakan bahwa Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat.

Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lanjut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H., Peran Elemen Masyarakat dalam menjaga kebhinekaan dan sosialisasikan 4 pilar dapat dilakukan dengan cara menanamkan pemahaman sejak dini bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan namun harus menjadi kekuatan yang saling melengkapi.

Kegiatan Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren berlangsung secara aman tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes)." Sumber Kasi Penkum Kejati Riau" ( Chan) 
Asintel Kejati Riau Sosialisasikan Penerangan Hukum di Ponpes Miftahul Huda
4/ 5
Oleh