Jakarta - Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Singapura melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General's Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan.
Maka guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Melalui siaran pers menyampaikan ke awak media, seperti yang diketahui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023.
Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan." Puspenkum Kejagung" ( Chandra)
MoU antara Kejaksaan RI Dengan Kejaksaan Singapura Diperbaharui
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis