Rabu, 01 Maret 2023

Pansus A DPRD Rohil Bahas Lanjutan Ranperda Tentang pajak dan Retrebusi Daerah

Rokan Hilir-Panitia Khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Dengar pendapat membahas lanjutan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan Retrebusi Daerah, senin (27/2/2023) di kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Hadir Pada rapat tersebut, Bapenda, Disparpora, Dinas perhubungan dilingkungan kabupaten Rokan Hilir, PLN Bagansiapiapi, PLN Bagan Batu, ikatan notaris Indonesia.

Ketua pansus A DPRD Rohil Darwis syam mengatakan, bahwa Rapat hari ini dalam rangka lanjutan rapat sebelumnya, dimana pemerintah Daerah akan membahas ranperda tentang pajak dan retrebusi daerah, yang mana ranperda ini adalah merupakan amanat dari pada undang – undang baru, hubungan keuangan pusat dan Daerah (HKPD) Undang – Undang nomor : 8 tentang pajak dan Retrebusi Daerah .

” Pada Intinya semua perda yang lama itu akan digantikan dengan Ranperda yang sedang kita bahas ini apabila sudah terserap, ” Ujarnya.

Dimana minggu lalu, jelas Dia, dalam pembahasan rumusan ranperda ini sampai ke pasal 60 yaitu menyelesaikan masalah pajak Daerah dan lanjutannya adalah masalah Retrebusi daerah.

” Kami mengundang ikatan notaris Indonesia pada rapat ini untuk minta pendapat , kemudian juga mengundang pihak PLN untuk minta pemaparan data pemakaian konsumen di kabupaten Rokan Hilir, dikaitkan dengan pajak penerangan jalan, ” Kata Darwis Syam. (Chandra) 
Pansus A DPRD Rohil Bahas Lanjutan Ranperda Tentang pajak dan Retrebusi Daerah
4/ 5
Oleh