Selasa, 09 Mei 2023

Jual Beli Lahan Milik Negara dan SKGR Palsu

Bengkalis - suarakedaulatan.id
 Lahan milik negara yaitu di hutan produksi terbatas yang berlokasi di desa pematang duku itu masuk kecamatan Bengkalis melibatkan dua kepala desa yang satu adalah kepala desa pematang duku yang satu kepala desa Senderak. Mapolres Bengkalis 9 Mei 2023.

Dua orang kepala desa ini bersekongkol bersepakat untuk menjual lahan milik negara yaitu lahan hutan produksi terbatas dijual dengan modus menerbitkan seolah-olah melaporkan surat tanahnya hilang.

Kemudian menerbitkan SKGR yang baru padahal pemilik tanahnya masih ada dan tidak pernah hilang.
nah atas dasar SKRG palsu ini kemudian dijual beberapa kali jadi dijual ke 3 orang jadi satu lahan yang sama dijual ke si A dijual ke si b dan dijual ke si c.

 Atas perbuatan ini dua orang kepala desa, Kepala Desa pematang duku dan kepala desa Senderak telah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini masih dalam proses
Pemeriksaan oleh Polres Bengkalis.

Perkara ini mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp. 101 juta pilih nilai dari Penghitungan harga tanah atau lahan yang dijual kepada beberapa orang dua orang tersangka yang sudah kita tetapkan yang atas nama tersangka itu saat ini pun juga sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri Bengkalis 

untuk perkara yang lain dan serupa sebenarnya perkaranya hampir sama modusnya nah yang di kami yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kepala desa pematang dukuh dia masih akan pemeriksaan sebagai peserta saat ini untuk massmelanggar pasal 2 untuk pasal 3 dan itu pasal 5 undang-undang 3199 Tipikor yang dirubah dengan roda 20 dan 21 dan juga pasal 378 KUHP.

Karena mereka menipu 3 orang pembeli atas tanah itu yang diterbitkan SKGR palsu atas dasar surat kehilangan yang sebenarnya suatu itu tidak hilang Saya tidak hilang memberikan suatu kehilangan yang tidak diketahui oleh pemilik lahannya kemudi yang baru dijual ketika orang yang berbeda, kalau untuk kerugian dari korban sendiri itu kurang lebih 170 juta kemudian dari 3 orang yang membeli lahan tadi namun kalau kita untuk tukar persangkaan korupsinya kerugian negaranya kurang lebih 101 juta tapi untuk kerugian 3 orang korban itu Rp 170 juta. 

Ada dua pasal di sini ada pasar Tipikor dan pasar penipuan 378 KUHP kacamata dukungan untuk korupsi sama seperti yang eee yang tadi eee seumur hidup eh 20 tahun paling lama dan paling minimal 4 tahun dengan denda Rp.200 juta dan maksimal satu miliar kalau untuk 378-nya bisa sempat sampai 5 tahun, 1,4 hektar luas tanahnya, 1,4 hektar jadi yang nanti kita tunjukkan pada buktinya ini.

SKGR palsu yang diberikan oleh Kepala Desa nah sebenarnya ini juga kepemilikannya kemudian tidak jelas pemanfaatannya tentunya ini juga terkait sama kerawanan terkait dengan tidak jelas ada tebakan selanjutnya siapa yang bertanggung jawab gitu kan nah makanya kita sangat kosong sekali terkait kasus ini dan ini pun juga merupakan target dari kasus mafia tanah jadikan kita tahu perkara mate Tanah ini menjadi ada sih dari bapak presiden dalam jual beli tanah dan pemanfaatan lahan milik negara maupun milik masyarakat nah kita melanjutin perintah dari bapak Presiden terkait dengan pengungkapan kasus-kasus mafia tanah.

 Kita mendapatkan fakta terkait dengan dua orang kepala desa ini dan juga ternyata salah satu tersangkanya juga terlibat juga untuk kasus mafia tanah yang lainnya yang sekarang sedang di tangani oleh kejaksaan negeri.
 
Ini yang mau kita ungkap bahwa dan kita memberika seperti warning kepada para penyelenggara negara di antara yang salah satunya adalah kepala desa untuk juga menjaga lahan milik pemerintah Desa agar tidak disalahgunakan kepemilikannya, tutup Kapolres Bimo. (Press Release/ RN)
Jual Beli Lahan Milik Negara dan SKGR Palsu
4/ 5
Oleh