Senin, 22 Mei 2023

Pembahasan Ranperda Perubahan Status Empat Desa Persiapan Di Rohil Terancam Mandek

Rohil-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rohil mengelar pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, Senin (22/05/2023).

Adapun yang dibahas mengenai sejauh mana perkembangan dan kemajuan pembahasa Ranperda yang disampaikan pada awal Februari 2023. Ranperda itu antara lain Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda Produk Hukum dan Tanggungjawab Sosial (CSR) Di Lingkungan Kawasan  Perusahaan.

Selanjutnya Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, serta Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas.

Ketua DPRD Rohil, yang juga Ketua Bapemperda DPRD Rohil Maston, mengatakan Ranperda tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas, belum lengkap.

Dari penjelasan Maston, kemungkinan Ranperda Peningkatan Status ke empat desa persiapan itu bakalan tidak dapat disahkan pada tahun 2023, jika belum dilengkapi dengan nomor registrasi desa dari Kemendagri RI.

Pasalnya, ke empat desa atau kepenghuluan itu sampai sekarang belum terregistrasi dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Empat desa itu masih menunggu nomor registrasi desa dari Kemendagri RI. Nomor registrasi itu penting, harus dicantumkan di dalam Perda,” kata Ketua DPRD Rohil Maston, kepada awak media, Senin (22/05/2023) usai rapat Bapemperda di Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam.


Pada saat hearing Pansus III DPRD Rohil, jelas Maston, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil juga belum dapat menyampaikan nomor registrasi ke empat desa tersebut.

Dampak tidak disahkan ranperda, serta belum terregistrasi di Kemendagri, terang Maston, yang ketika itu bersama Ketua Pansus Perwedissuwito, akan berdampak pada sumber-sumber keuangan untuk pembiayaan perangkat dan pembangunan di empat desa itu.

“Kalau Ranperda ini tidak disahkan, dan tidak ada nomor registrasi desa dari Kemendagri, maka tahun depan tidak akan dapat dana desa (DD). Jadi nomor registrasi desa itu perlu ada, dan dicantumkan dalam Perda, supaya ke empat desa itu bisa mendapat dana DD,” tandas Maston.

Rapat Bapemperda DPRD Rohil juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, H Darwisyam, Risben Nduari Saribu, Imam Suroso, Ucok Muktar, Budi Santoso, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni, lain-lain.(Chan) 
Pembahasan Ranperda Perubahan Status Empat Desa Persiapan Di Rohil Terancam Mandek
4/ 5
Oleh