Suara Kedaulatan News.Id
Pekanbaru-Senin-11-06-2023.
Berdasarkan kronologis peristiwa yang disampaikan langsung oleh Korban KHUDRI SALMAN, dalam peristiwa pemukulan penganiayaan oleh tersangka edry afnad di desa tanjung Rambutan kecamatan Kampar, kamis 21:10 wib(22/11/2018)
Saat di Kompirmasi awak media Korban menjelaskan bahwa saat kejadian saya dan keluarga duduk dalam rumah setelah pulang dari mesjid sholat isya saya kedatangan tamu edry afnad, ade saputra,ernawati,pison,ratna tarawilis, dengan mengendarai mobil CIVIC parkir depan rumah namun saat kami ber bincang di dalam rumah, edry afnad tidak senang dengan saya menjawab ucapan nya yg saya anggap hal masih wajar dia langsung mengejar saya dan meninju kepala dan badan mendorong ke pintu kayu di rumah orng tua kami. rumah yang sederhana ,yang kondisi hujan masuk air Kedalam rumah melaui atap,seperti rumah di kampung pedesaan lain nya.
Padahal saya sebagai tuan rumah sudah menyambut baik dengan kehadiran tamu dalam agama Islam di anjurkan menyambut tamu,menyuguhkan air sebagai penghormatan terhadap tamu.
Kita berharap Penyidik seharusnya dalam Proses perkara harusnya dengan profesional, tetapi dari tahun 2018 sampai diterbitkan nya berita ini tidak ada melakukan upaya hukum untuk melanjutkan ke tingkat persidangan dan penahan terhadap pelaku.
Selaku institusi Kepolisian yang notabene adalah Institusi penegak hukum (bukan oknum anggota) yang harusnya bersifat netral. Sehingga penyidik yg menangani perkara idealnya mereka harus Profesional dalam perkara dengan adil.
Terkait hal ini awak media coba kompirmasi klarifikasi kronologis peristiwa mengingat pihak Polda dikonfirmasi melalui WhatsApp pimpinan direktur umum polda riau menayakan perihal perkara tersebut,
Dan korban coba berkordinasi menanyakan meneruskan ke Kombes Soeparto,di Bareskrim polri, beliau sangat luar biasa merespon Dan menangapi perihal perkara ini Dan menyuruh menanyakan perkara ini di tingkat Polda riau atau polres kampar.
Dalam hal ini beliau menyampaikan hendak lah mengecek dan memonitor di jajaran polres Kampar,apa langkah-langkah tegas kapolres untuk langkah-langkah hukum yang akan dilakukan untuk mengungkap peritiwa tersebut dan menentukan pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab untuk segera di sidang.
"Tentang pelaporan di polres kampar
Nomor PERKARA SPDP38/III/2019/Reskirm
Pasal 351 KUH" .
Tapi sangat di sayangkan info dari penyidik di konfirmasi di kantor akan menyidangkan perkara dengan tipiring, padahal tipiring hanya bersifat pidana ringan tidak di Tahan, jadi penyidik kampar atau penyidik daerah lain nya kalau Ada oknum lain menganiaya, meninju, mengakibatkan luka robek dan mendapat jahitan,ancaman nya hanya tipiring saja ini sangat di sayangkan,sepertinya tidak Ada efek jera terhadap tersangka, apakah nantinya orng lain masyarkat lain memukul atau meninju orng, memukuli orang, (meninju) petugas polri kampar dikenakan sidang tipiring tanpa penahanan juga, apakah aturan ini berlaku kepada semua pihak.
Kita berharap Mendesak kapolres kampar untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang konkrit secara objektif, professional dan transparan guna menyelesaikan peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni :supaya Ada kepastian hukum.
(**Editor SK)
Diduga Kebal Hukum Sampai Saat Ini Tidak Ada Kepastian Dalam Kasus Pemukulan Meskipun Sudah di Laporkan Ke APH.
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News