Kamis, 22 Juni 2023

Penyidik Koneksitas Limpahkan Berkas Tahap I Perkara TWP AD Berkas Ketiga


Jakarta- Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL  melakukan pelimpahan berkas ke- 3 (Tahap I) dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 kepada Tim Penuntut Koneksitas JAM PIDMIL.

Proses pelaksanaan Tahap II di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (21/6/2023).

Saat siaran pers disebutkan Kapuspenkum, adapun kronologis TWP AD berkas ke-3 yaitu:

Pada 2019, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar.

Lalu uang tersebut diserahkan dan dipergunakan oleh Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah antara lain:

- pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp32.000.000.000,-

- pengadaan tanah di lokasi Subang sebesar Rp12.000.000.000,-

- pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp12.000.000.000,- 

- pengadaan tanah di lokasi Cirebon sebesar Rp10.000.000.000,- 

Berdasarkan PKS Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili oleh Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek.

Kemudian sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana, kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40% bagi pihak TWP AD dan 60% untuk PT IBU.

Selanjutnya, disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Lalu berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar.

Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar, ujar Kapuspenkum Kejagung seraya menyebutkan bahwa uang yang telah diterima Tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, tetapi uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.

Pelimpahan berkas Tahap II TWP AD dilaksanakan oleh Direktur Penindakan Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL, dengan didampingi Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) kepada Direktur Penuntutan JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja didampingi oleh Oditur dari Otmilti II Jakarta, serta dihadiri oleh pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL, pungkas Ketut . 
Penyidik Koneksitas Limpahkan Berkas Tahap I Perkara TWP AD Berkas Ketiga
4/ 5
Oleh