Rohil-Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rokan Hilir (Rohil) menerima empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi. Hal itu dikatakan Ketua Baleg DPRD Rohil H Darwis Syam SH.
“Empat ranperda yang disampaikan tersebut antara lain Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda Lembaga Adat Melayu Rohil, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Status Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil,” kata Darwis.
Ia menerangkan dengan telah diajukan empat ranperda oleh Pemkab Rohil, maka secara keseluruhan ada terdapat delapan ranperda yang tengah digesa oleh DPRD Rohil pada saat ini untuk dapat dirampungkan dan disahkan sebagai perda memasuki akhir tahun ini.
“Selain empat ranperda tersebut ada empat ranperda lainnya yang merupakan hak inisiattif dari DPRD Rohil,” katanya.
Terkait dengan naskah yang telah diajukan itu, terangnya, sudah dilengkapi dengan naskah akademis. Sebagai bagian dari tahapan awal untuk selanjutnya akan masuk pada tahapan pembahasan jika terbentuk panitia khusus terkait dengan ranperda yang ada tersebut.
“Artinya kalau sudah disetujui untuk dibahas, akan dibentuk pansus diperkirakan ada empat pansus, di mana masing-masing pansus akan membahas dua ranperda,” katanya.
Seluruh Ranperda Ditargetkan Tuntas Tahun Ini
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis