Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Memaparkan awak media, adapun ketiga sakis yang di periksa yaitu :
1. HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali.
2. RIPF selaku anak dari Tersangka FR.
3. FAPF selaku anak dari Tersangka FR.
Kata Ketut, Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya ( Chan)
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis