Suara Kedaulatan News.id
DUMAI -Sabtu-02-09-2023.
(MPC) - Tanah Timbun Ilegal (Galian C) merupakan permasalahan yang sangat foundamental di Kota Dumai
Maraknya Pertambangan Tanah Timbun Ilegal/Tanpa Izin ( Galian C ) di Kota Dumai sebagai timbunan untuk perluasan lahan dan pembangunan perusahaan ( Pabrik ) yang hari ini makin banyak di Kota Dumai, membuat banyak Oknum berupaya tetap melakukan transaksi jual beli tanah timbun ilegal yang jelas jelas merupakan perbuatan melanggar Hukum.
Namun Pasca Kapolres Kota Dumai AKBP Dhovan Oktavianton memimpin Polres Dumai, tertanggal 17 Agustus 2023 kita melihat tidak ada lagi transaksi jual beli tanah timbun yang terjadi untuk perluasan lahan dan pembangunan perusahaan ( Pabrik ) di Kota Dumai, hal ini tentu menjadi kinerja Positif semenjak beliau memimpin.
Hal senada disampaikan oleh Andi Qadri Selaku Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Badko Riau dan Kepri, Andi menyampaikan " Keberhasilan Kapolres AKBP Dhovan Oktavianton menertipkan transaksi jual beli tanah timbun ( Galian C ) di Kota Dumai untuk perluasan dan penimbunan lahan perusahaan ( Pabrik ) sangat kami Apresiasi setinggi tingginya, berangkat dari jabatan sebagai Kasubdit Tipiter Polda Riau yang memang membidangi persoalan tanah timbun ilegal ini, beliau buktikan dalam waktu tidak sampai dari 2 bulan setelah beliau di lantik, tentu ini prestasi Positif yang harus di Apresiasi setinggi tingginya " Tutur Andi
Andi juga menambahkan " Kami Himpunan Mahasiswa Islam se Riau - Kepri Khususnya di Kota Dumai, akan ikut mengawal aktivitas transaksi jual beli tanah timbun ( Galian C ) tanpa Izin untuk penimbunan perluasan dan pembangunan perusahaan ( Pabrik ), tidak lagi terjadi di Kota Dumai sebagai bentuk Sosial Control mendukung kinerja aparat penegak Hukum khususnya Polres Dumai" tutup Andi
Di lain sisi Muhammad Febri yang juga merupakan Aktifis di Kota Dumai, mendukung penuh langkah yang telah dilakukan oleh Aparat penegak Hukum, Febri menyampaikan " Ini langkah konkrit dan bijaksana harus kita dukung, aktivis mahasiswa Dumai tidak akan diam saja, istilah Lex stricta dan lex praevia yang artinya tidak pidana harus di maknai tegas dan tidak dapat di berlakukan surut sangat tepat di sematkan kepada bapak kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton yang sudah melakukan terobosan yang kongkrit, kami Mahasiswa Dumai pasti mendukung dan mensupport apa yang sudah di lakukan Bapak Kapolres Dumai. Apabila masih ada perusahaan yang membeli tanah timbun secara ilegal, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum, dan kalau memang terbukti ada perusahaan yang melakukan transaksi pembelian tanah timbun ilegal, kami tidak akan segan melakukan Aksi Unjuk Rasa kepada perusahaan" Pungkas Febri
(**Budiman)
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau dan Kepri Dukung Penuh Langkah Kapolres Dumai Hentikan Aktifitas Penjualan Tanah Timbun Ilegal
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News