Rohil-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir melakukan perubahan komposisi Badan Musyawarah (Banmus) serta Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Rohil. Perubahan tersebut diketahui pada kegiatan paripurna pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan Banmus dan Banggar yang digelar pada 15 September lalu.
Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston tersebut disampaikan terkait dengan perubahan struktur AKD, di mana selanjutnya penyampaian pengumuman perubahan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Rohil Hamzah SHI MM.
“Perubahan tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan fraksi-fraksi sebelumnya,” kata Maston.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah membacakan keputusan DPRD Rohil menyikapi perubahan atas keputusan DPRD Rohil Nomor KPTS 35/2019 tentang Pembentukan Banmus DPRD Rohil Masa Jabatan 2019-2024.
“Perubahan atas keputusan DPRD Rohil Nomor KPTS 35/2019 tersebut sesuai dengan usulan fraksi-fraksi dengan komposisi empat unsur pimpinan dan dua dari masing-masing fraksi,” katanya.
Di mana untuk ketentuan lebih lanjut tentang Banmus berpedoman pada Peraturan DPRD Rohil tentang Tata Tertib (Tatib).
Selanjutnya keputusan tersebut ditetapkan berlaku terhitung sejak ditetapkan per 15 September 2023.
Maston (Fraksi PDI Perjuangan) ketua merangkap anggota, H Abdullah (Fraksi Golkar), wakil ketua merangkap Anggota, Basiran Nur Efendi SE MIP (Fraksi Nasdem) wakil ketua merangkap anggota dan Hamzah SHI MM (Fraksi Hanura) wakil ketua merangkap anggota.
Selanjutnya merupakan anggota antara lain Kurniawan Syahputra, Maria Tambunan (Fraksi PDI Perjuangan), Aswin SE, Ilhami STrKeb (Fraksi Golkar), Rally A Harahap MM, Sumini (Fraksi Nasdem). H Sunirah, Jefri B SPdI (Fraksi Hanura), Fatli, Elfarinda SPd (Fraksi Demokrat), Riduan, Hj Harmida (Fraksi PAN), Zulkifli SAg, Fazrul Hidayat Lubis (Fraksi PKS), Hendriza, Jumadi SP (Fraksi Gabungan Indonesia Bangkit), M Firdaus MIP, Dana Patra SH (Fraksi Gabungan GPP).
DPRD Umumkan Perubahan Komposisi AKD Banmus
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis