Jumat, 02 Agustus 2024

INI PERSYARATAN UNTUK MENJADI KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2024-2029.


Suara Kedaulatan News. Id
Meranti-Jum'at-02-08-2024.

Memasuki pemilihan pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia berbagai kontestan Bakal calon di setiap daerah sudah mempromosikan dan sosialisasi  diri baik di media sosial dan juga turun langsung menyampaikan kepada masyarakat. 

"Tetapi untuk menjadi sebagai kepala daerah tidak semudah itu ada berbagai tahapan dan alur serta persyaratan yang harus di lengkapi terlebih dahulu untuk bisa mengikuti pilkada tentunya"

Untuk menjadi kepala daerah sebagai bupati dan wakil bupati tahun 2024 harus mengikuti alur dan persyaratan pendaftaran calon sebagai berikut.
Sebagai paslon harus bisa mendapatkan 6 kursi di DPRD dari parpol atau setara dengan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. 

Pertama Persiapan pendaftaran pasangan calon (Pengumuman 24-26-Agustus 2024) selama 3 hari.

Kedua Pendaftaran pasangan calon (27-29-2024) selama 3 hari. 

Ketiga Pemeriksaan Kesehatan di mulai dari (27-Agustus -02-September) selama 7 Hari.

Keempat Penelitian persyaratan Administrasi pasangan calon mulai oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten (29-agustus-04-September) selama 7 Hari.

Kelima Pemberitahuan Hasil persyaratan pasangan calon pada (5-6-September 2024) 

Keenam Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan admintrasi calon dan penggantian calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik beserta pemilu atau pasangan calon perorangan kepada KPU Provinsi dan kabupaten.

Ketujuh Penelitian perbaikan persyaratan Administrasi calon dan penelitian dokumen calon pengganti oleh KPU Provinsi dan kabupaten (06-14-September 2024) 9 hari.

Kedelapan Pemberitahuan dan Pengumuman hasil penelitian persyaratan admintrasi calon oleh KPU Provinsi dan kabupaten (13-14-September) 2 Hari. 

Kesembilan Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-18) 4 hari. 

Kesepuluh Klarifikasi atas masukan dan tangapan masyarakat terhadap ke absahan persyaratan pasangan calon (15-21-September 2024) 7 hari. 

Kesebelas Penetapan pasangan calon (22-september 2024) 1 hari. 

Keduabelas Pengundian dan pengumuman nomor urut pasang calon (23-Swptember 2024) 1 hari.
Kemudian bagi paslon yang sudah lolos para paslon sudah bisa melaksanakan kampanyenya 

Bagi pasangan calon yang sudah melengkapi persyaratan dan dinyatakan lolos dari komisi pemilihan umum (KPU) para paslon baru bisa ikut dalam kontestan pilkada tahun 2024-2029 mendatang. 


(BUDIMAN)
INI PERSYARATAN UNTUK MENJADI KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2024-2029.
4/ 5
Oleh