Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir kembali menjadwalkan ulang Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda KUA PPAS tahun anggaran 2025. Hal itu disebabkan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tidak hadir.
" Mengingat bupati Rokan hilir saat ini berhalangan hadir maka kami tanyakan pada forum sidang yang terhormat agenda rapat paripurna hari ini apakah tetap kita lanjutkan atau mohon pendapat dari forum anggota dewan, mohon tanggapannya,"tanya Maston.
Kehadiran kepala daerah menjadi hal yang wajib dalam penyampaian Ranperda KUA PPAS tahun 2025 karena hal tersebut telah diatur dalam tata tertib DPRD Rohil.
" Kalo persoalan tatib aturan, ini terus terang saja, jika dilaksanakan akan melanggar aturan yang aturan itu kita buat dan kita langgar, jadi kesepakatan itu tidak ada, kalo g dirombak aja tatib kita itu,"kata Anggota DPRD Rohil Ucok Mukhtar.
Sementara itu anggota DPRD Rohil Jumadi meminta agar rapat paripurna ini dijadwalkan kembali agar pelaksanaannya bisa maksimal.
"Mengingat jabatan anggota DPRD Rohil masa jabatan 2019-2024 akan segera habis jangan sampai ranperda ini tidak bisa diselesaikan sampai masa jabatan habis, jangan sampai kita meninggalkan pekerjaan yang belum tuntas untuk Anggita dewan periode berikutnya,"pinta Jumadi
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD Rohil perwedissuito, ia meminta agar pimpinan rapat melaksanakan penjadwalan ulang rapat paripurna ini pada Senin depan
"Kami mohon ini skedul ulang misal Senin depan, tapi kita betul betul pokus dan patuh. ketua dan pimpinan instruksikan seluruh anggota untuk hadir dan kepada pemerintah juga diminta untuk hadir supaya ini clear,"harapnya.
Setelah mendapat kesepakatan bersama, rapat paripurna penyampaian Ranperda KUA PPAS tahun 2025 dijadwalkan ulang pada hari Senin tanggal 26 Agustus pukul 10:00 wib. (Chan)