Rabu, 24 Agustus 2022

DPRD Kepulauan Meranti Kembali Gelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi dan Jawaban DPRD Terhadap Pendapat Bupati


 
Suara Kedaulatan News.Id
Selatpanjang -Rabu-23-08-2022.


DPRD Kepulauan Meranti kembali melaksanakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi dan jawaban DPRD atas pendapat Bupati. 

Rapat Paripurna kesembilan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 itu juga menetapkan dan mengesahkan susunan keanggotaan Pansus dan laporan akhir Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda. 
Paripurna yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022) sore itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 25 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya. 
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahap pembicaraan yang Ketiga, sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019.

Dimana tahapan itu yakni Wakil Bupati Kepulauan Meranti akan memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengatakan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian BUMD PT. Bumi Meranti adalah menggali potensi ekonomi daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah serta menjadi penggerak ekonomi daerah serta menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah menilai dukungan semua pihak termasuk pihak swasta memberikan peranan yang sangat penting dalam hal ini pihak swasta yang memiliki usaha komoditi unggulan Kepulauan Meranti seperti sagu, kopi, pimang, karet, kelapa dan sektor perikanan. 

Dikatakan, pemerintah daerah juga menyadari bahwa jika BUMD dikelola oleh manajemen profesional, prospek keberlangsungan BUMD PT Bumi Meranti masih membuka peluang yang menguntungkan secara ekonomis dan peluang dukungan bagi penciptaan lapangan kerja dimana diprioritaskan untuk putra daerah yang memiliki kompetensi dan kelayakan. 

Dikatakan lagi, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, sebagai salah satu sumber PAD di daerah maka tentu saja BUMD dituntut agar lebih profesional dan lebih efesien dalam melaksanakan kegiatan usaha sehingga memberikan kontribusi dalam bentuk deviden dan tidak membebani pelaku usaha yang masih terdampak pandemi, serta mempedomani peraturan-peraturan yang mengikat baik peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang merupakan ruang gerak bagi kewenangan daerah sehingga BUMD dijadikan sebagai permtis dalam sektor usaha serta sebagai penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. 

Selanjutnya pengelolaan BUMD PT. Bumi Meranti dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik yang menganut asas prinsip transparansi, akuntablitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, dimana tujuan tata kelola perusahaan tersebut selain menghindari kerugian dan permasalahan hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD, mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat serta meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi. 

"Kami juga sepakat terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dalam rangka keberlanjutan BUMD ditingkatkan untuk memenuhi modal dasar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Asmar. 

Asmar juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Harapan kita bersama dengan adanya peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan pijakan kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu," ujarnya. 

Disebutkan, terkait alokasi dana pemberian bantuan hukum ini tentu saja akan diatur secara jelas dan terukur serta disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. 

Selanjutnya kriteria pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih cermat dalam memilih Lembaga Bantuan Hukum yang akan dijadikan mitra kerja dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dalam rancangan peraturan daerah tersebut telah diatur syarat pemberi bantuan hukum dimana diantaranya adalah berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, terkait dengan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin.

"Definisi masyarakat miskin sudah kami atur dalam rancangan peraturan daerah tersebut dan tentu saja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti dan memiliki KTP dan KK Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditandai dengan kartu identitas keluarga tidak mampu Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Asmar. 

"Selanjutnya kami juga sepakat bahwa tata cara pelaksanaan pemberian bantuan hukum diatur secara lebih rinci dalam suatu peraturan bupati. Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikannya sebagai wujud upaya yang serius dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum," kata Asmar lagi. 

Ditambahkan Asmar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan terimakasih yang tak terhingga terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing dan terdapat adanya persamaan pandangan, saran, koreksi ataupun penekanan-penekanan pada rumusan yang telah dituangkan. 

"Hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena ini memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan yang terhormat terhadap Ranperda yang yang telah disampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh semua pihak," ujarnya

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju, cerdas dan bermartabat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua fraksi melalui juru bicara masing-masing dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, baik berbentuk pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran, usulan bahkan koreksi yang disampaikan cukup besar maknanya. Koreksi tersebut dinilai sebagai suatu sanggahan dengan tujuan kearah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat demi kesempurnaan peraturan daerah ini nantinya," pungkasnya. 

Selanjutnya kata Fauzi Hasan, dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD, sesuai dengan pasal 9 ayat 3 maka pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD melalui juru bicaranya Eka Yusnita menyampaikan jawaban terhadap Pendapat Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam pidatonya, Eka Yusnita menyampaikan ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan.

Dikatakan, DPRD mengapresiasi sambutan positif pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu.

"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran pemerintah daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," ujar Eka. 

Berkaitan dengan pendalaman materi muatan dalam proses pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat nanti pada tingkat pansus memang perlu dilakukan secara 
lebih optimal guna menghindari adanya persinggungan terhadap semua kepentingan yang ada sehingga batasan hukum adat yang diakui oleh Negara dan eksistensi eksisting masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar dapat terakomodir sebagaimana mestinya. 

"DPRD sepakat dengan hal ini mengingat penting untuk diperhatikan agar regulasi yang kita susun ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada kesempatan ini, kami berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua," jelasnya. 

"Sekali lagi terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya Ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah. Sehingga mampu membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi kabupaten yang lebih baik kedepan," pungkasnya. 

Agenda ketiga dalam Sidang Paripurna tersebut yakni Penetapan dan Pengesahan Susunanan Keanggotaan Pansus A, B dan C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. tertanggal, 22 Agustus 2022.

"Pimpinan DPRD telah menyurati pimpinan fraksi perihal pengiriman nama-nama utusan keanggotaan Pansus. Berdasarkan surat masuk pada pimpinan, seluruh fraksi telah mengirimkan nama anggotanya untuk duduk di Pansus A, B dan C," kata Fauzi Hasan. 

Adapun susunan keanggotaan Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini sebagai ketua dan Tengku Zulkenedi Yusuf sebagai wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Sopandi, Tengku Mohd Nasir, Musdar Mustafa, Hafizan Abbas, Dedi Putra dan Taufiek.

Sementara susunan keanggotaan Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah sebagai ketua dan Muhammad Syafi'i sebagai wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Nirwana Sari, Bobi Haryadi, Hatta, Pandumaan Siregar, Tartib, Muzamil dan Dedi Yuhara Lubis. 

Sedangkan susunan keanggotaan Pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Al Amin sebagai ketua dan Eka Yusnita sebagai wakil, anggotanya terdiri dari Cun Cun, Pauzi, Khusairi, Auzir, Suji Hartono, Basiran dan Helmi. (** Suara Kedaulatan)
DPRD Kepulauan Meranti Kembali Gelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi dan Jawaban DPRD Terhadap Pendapat Bupati
4/ 5
Oleh