Rabu, 15 Februari 2023

Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Ranperda Pemda


Suara Kedaulatan News.Id
SELATPANJANG - Selasa-14-02-2023.

Sejumlah Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pandangan umum (pandum) terhadap Ranperda oleh Pemerintah Daerah setempat, pada Selasa (14/2/2023). 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SIkom, mengungkapkan bahwa Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 02/KptsDPRD/KBM/I/2023 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pendapat Bupati Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 
Fraksi PAN, dengan juru bicaranya, Nirwana menyampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Penyusunan Ranperda Pokok-Pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah harus berdasarkan Perundang-Undangan yang Terbaru.  Selain itu Harus Sesuai Dengan Tahapan Prosedur mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahawan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Serta Pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fraksi Partai Amanat Nasional akan memberikan masukan antara lain, Fraksi Partai Amanat Nasional mengapresiasi langkah Pemda Kepulauan Meranti dalam mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini demi terciptanya ketertiban pengolahan keuangan efisien dan efektif.

"Kami berharap dalam penyusunan Ranperda pokok-pokok pengelola keuangan daerah haruslah berdasarkan undang undang terbaru. Sesuai dengan tahapan prosedur mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Tata Usaha, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban sesuai PP Nomor 12 Tahun 2029 Tentang pengelolaan keuangan dan Permendagri Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya. 

Dia juga berharap penyusunan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah hasilnya bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Akuntansi Keuangan Daerah.

"Demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif maka perlu ditetapkan Perda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk itu kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional sangat menyetujui agar Ranperda inisiatif pemerintah ini bisa dibahas lebih lanjut secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya. 

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Jubirnya, Cun Cun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Penyusunan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah harus berdasarkan Perundang-Undangan yang terbaru.  Selain itu harus sesuai dengan tahapan prosedur mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahawan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan demikian kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan memberikan sedikit masukan, antara lain, kami berharap Penyusunan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah hasilnya bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Akuntansi Keuangan Daerah. Kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar diupayakannya penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, karena hal ini sangat penting dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya. 

Juga berharap apa yang akan disampaikan oleh Fraksi-Fraksi pada hari ini hendaknya Pemerintah Daerah menyikapi dengan sungguh-sungguh untuk dijadikan catatan-catatan strategis agar dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti pada masa yang akan datang.

"Kami juga berharap agar Pemerintah Daerah didalam pengelolaan Keuangan Daerah untuk semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses-proses Pembangunan Daerah akan menjadi lebih baik," ungkapnya. 

Pengelolaan Keuangan Daerah harus diikuti dengan adanya pemenuhan prinsip keterbukaan informasi, transparansi dan prinsip kehati hatian mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"Demi tertibnya Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien dan efektif maka perlu di tetapkan perda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk itu kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui agar Ranperda inisiatif pemerintah ini bisa dibahas lebih lanjut secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya lagi. 

Kemudian, Fraksi Golkar melalui Jubirnya, H. Hatta mengatakan Partai Golkar menyambut baik atas disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan ini sebagai turunan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera menindaklanjuti berupa peraturan turunan dari Permendagri dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Walau pun terkesan agak terlambat dalam pembahasan dan penetapannya karena Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipakai saat ini sudah tidak relevansi lagi.

"Menyimak apa yang telah disampaikan oleh saudara Bupati dalam pidatonya pada rapat paripurna hari Senin tanggal 13 Februari 2023, kami Fraksi Partai Golkar perlu menggaris bawahi bahwa Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip daripada manajemen keuangan yaitu, Akuntabilitas, konsistensi, kelangsungan hidup, Transparansi, Standar akuntansi, Integritas dan Pengelolaan yang baik," ujarnya. 

Demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif maka perlu segera ditetapkan ranperda ini menjadi perda guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Fraksi Partai Golkar mengharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam pandangan umum ini, akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara," ungkapnya. 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan Jubirnya, Pandumaan Siregar, menyambut baik atas usulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan beberapa catatan dan masukan dari kami antara lain sebagai berikut,:

"Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi langkah Pemda Kepulauan Meranti dalam mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Hal ini demi terciptanya ketertiban pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif dan perlu perda yang mengatur hal tersebut. Guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu diharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya. 

Bahwa dalam penyusunan Ranperda pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah haruslah berdasarkan Undang-undang terbaru. Sesuai dengan tahapan prosedur mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, tata usaha, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan yang telah lebih dahulu diamanatkan di dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan suatu bentuk kebijakan yang strategis dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah, untuk melaksanakan visi pembangunan Kepulauan Meranti dalam mewujudkan Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat," ungkapnya. 

Fraksi PPP Plus NasDem dengan Jubirnya, Taufiek menyampaikan menyikapi Pidato Pengantar Bupati Kepulauan Meranti Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya Fraksi PPP Plus NasDem dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk membentuk peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak-banyaknya, demi mengoptimalkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun perlu kita perhatikan bahwa Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan asas dan ruang lingkup keadilan, ketertiban, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, kepatuhan, manfaat, serta taat pada peraturan perundang-undangan dan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi PPP Plus NasDem memberikan pandangan umum sebagai berikut :

"Fraksi PPP Plus NasDem meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar apapun yang telah direncanakan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," ujarnya. 

Selanjutnya, Fraksi PPP Plus NasDem meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memahami secara interaktif proses kerja pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan ekonomis. 

"Fraksi PPP Plus NasDem juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Peraturan Pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sehingga seluruh OPD pengelola keuangan daerah dapat memaksimalkan perannya untuk dapat menjawab seluruh tantangan dan permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang ada saat ini," ungkapnya. 

Akhirnya Fraksi PPP Plus NasDem dalam mencermati hal-hal diatas memandang perlu ranperda tersebut diatas Untuk dibahas lebih mendalam, teliti dan seksama pada tahapan berikutnya melalui pembentukan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti setelah melakukan penyesuaian program pembentukan peraturan daerah sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut benar-benar menjadi sebuah Perda yang ideal sebagaimana harapan kita bersama.
 
"Demikianlah pandangan umum Fraksi PPP Plus NasDem DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti  dalam menanggapi Pidato Pengantar Bupati Kepulauan Meranti pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam acara penyampaian 1 Rancangan Peraturan Daerah ini," ungkapnya.

Fraksi Gerindra dengan Jubirnya, Basiran mengungkapkan Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dengan telah disampaikannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan kami sangat mendukung, karena sejalan dengan keinginan Fraksi Partai Gerindra agar Kabupaten Kepulauan Meranti yang cintai dicintai dalam waktu yang tidak terlalu lama segera memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Walaupun pada akhirnya Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan tentang keterlambatan selama kurun waktu 2 tahun disampaikan Ranperda dimaksud kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Walaupun sebenarnya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 telah ada, hanya saja saat ini dan terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Partai Gerindra Berpandangan sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan  zaman dengan kebijakan-kebijakan Pengelolaan Keuangan yang harus lebih baik lagi dalam menyelesaikan regulasi Peraturan Perundang-undangan yang terbaru," ujarnya. 

Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan mempedomani aturan Perundang-undangan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu juga harus sesuai dengan Tahapan, Prosedur mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban  serta Pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Regulasi Peraturan seperti diuraikan diatas.

"Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra mengharapkan Penyusunan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah hasilnya bisa bermanfaat secara nyata bagi Pemerintah Daerah untuk menjadi landasan dan pedoman dalam mengelola keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip standar akuntansi pemerintah yaitu transparansi dan akuntable," ungkapnya. 

Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar setelah disahkannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Pemerintah Daerah lebih Profesional, Transparan dan penuh kehati-hatian serta menjunjung tinggi Prinsip Pemerataan dan Keadilan dalam Mengelola Keuangan. Tunda bayar dana Alokasi desa dan Tunda bayar kegiatan dan program pada tahun berkenan tidak akan terjadi lagi. 

"Selain itu juga Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan kembali pada Pemerintah Daerah agar pengelolaan keuangan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini sejalan dengan Manifesto Perjuangan Partai Gerindra. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Keuangan diperlukan untuk Membiayai program dan kegiatan  sesuai dengan yang menjadi urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya lagi. 

Fraksi Demokrat melalui Jubirnya, Helmi
menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting agar uang daerah (APBD) dapat dipergunakan dengan efektif dan efesien untuk pembangunan dan salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah yang baik itu adalah adanya pemberian kewenangan yang seimbang kepada pengelola keuangan.

"Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah dan ini tentunya perlu Transparansi didalam laporan keuangan untuk akuntabilitas, memberikan informasi dalam rangka mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasi," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting agar uang daerah (APBD) dapat dipergunakan dengan efektif dan efesien untuk pembangunan dan salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah yang baik itu adalah adanya pemberian kewenangan yang seimbang kepada pengelola keuangan.

"Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan penagawasan keuangan daerah dan ini tentunya perlu Transparansi didalam laporan keuangan untuk akuntabilitas, memberikan informasi dalam rangka mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasi," ungkapnya. 

Lanjutnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan cermat dan sebaik mungkin, apabila keuangan daerah tidak dikelola dengan baik produktivitas pasti menurun karena program tersebut bisa saja kekurangan asupan finansial, ketika kondisi itu terjadi produktivitas ekonomi daerah yang coba diusahakan justru tidak akan didapat.

"Untuk itu diperlukan pengelolaan keuangan yang termanajemen sebagai ukuran dalam penilaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang serta mengetahui hambatan yang mungkin timbul dalam pengambilan keputusan finansial," ucapnya. 

Fraksi Gabungan PKS-Hanura dengan Jubirnya, Dedi Yuhara Lubis menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah disampaikan oleh saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 13 Februari 2023.

"Setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato yang disampaikan Wakil Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti, hari Senin 13 Februari 2023, Fraksi PKS-Hanura Sangat mengapresiasi Ranperda tersebut," ujarnya. 


Dikatakan, untuk tahap awal ini Pemerintah Daerah mengajukan 1 Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ini menunjukkan keseriusan pemerintahan dalam menyikapi Peraturan Daerah yang diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan karena masih mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya. Peraturan-peraturan tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Agar tidak terjadi penyalah gunaan anggaran Fraksi PKS-HANURA meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah dan lampirkan data menyeluruh mengenai kondisi keuangan. Fraksi PKS-Hanura berpendapat dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan," ungkapnya. 

Fraksi PKS-Hanura berharap agar proses pembahasan Ranperda nanti betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar sesuai dengan Undang-Undang dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan pendapat/tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Cagar Budaya.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan Ranperda tersebut. 
Selanjutnya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan pendapat terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya. 

Apresiasi setinggi-tingginya juga terhadap adanya inisiasi atas diajukannya Ranperda ini. pentingnya pengaturan terkait pengelolaan daerah aliran sungai, namun hal tersebut perlu pengkajian yang lebih mendalam guna menghindari terjadinya pembatalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan, mengingat adanya perubahan regulasi ditingkat pusat dan belum semuanya diatur secara teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan peraturan pelaksana lainnya. Pertama yang perlu dikaji adalah apakah pengaturan pengelolaan daerah aliran sungai merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.

"Karena mengingat dalam Ranperda ini salah satu dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Huruf BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Nomor 5 Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kewenangan Daerah Kabupaten tidak diatur," ujarnya. 

Untuk diketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang juga merupakan acuan dalam Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan tersebut sudah dilakukan perubahan dan dicabut dengan aturan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan terbaru tersebut sama sekali tidak disinggung dalam Ranperda ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban Pemerintah menetapkan dan mempertahankan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Namun yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Pemerintah Pusat.

"Selanjutnya ada beberapa ketentuan dalam Ranperda ini yang sudah tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya. 

Terkait beberapa DAS yang disebutkan dalam Ranperda ini bagaimanakah pengelolaan DAS tersebut diatur. Selanjutnya dalam Perda yang baik diperlukan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Mengingat dalam Ranperda ini belum memuat sanksi yang tegas sebagaimana sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pendapat terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya. Apresiasi setinggi-tingginya dan penghargaan yang tulus kami sampaikan kepada segenap anggota dewan terhormat atas inisiatif diajukannya Ranperda ini. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab kita semua dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa," ujarnya lagi. 
Dijelaskannya, Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kepulauan Meranti adalah daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, ada kecenderungan terjadinya pelanggaran terhadap upaya perlindungan Cagar Budaya misalnya pencurian, pemalsuan, pembawaan Cagar Budaya keluar negeri secara illegal atau diperdagangkan secara illegal. Hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran dan kepedulian sebagian masyarakat terhadap nilai pentingnya Cagar Budaya. 
Selain itu, Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti masih banyak yang belum terekspos, terlindungi dan termanfaatkan secara maksimal sebagai bagian dari bagian usaha wisata dan menghasilkan devisa bagi kas daerah. 
Di sisi lain faktor sumber daya manusia menjadi masalah penting dalam upaya pelestarian Cagar Budaya. Sampai saat ini jumlah tenaga juru pelihara belum mencukupi. sementara proses regenerasi belum berjalan secara maksimal. Kondisi ini tentu akan menyulitkan upaya kita dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya yang merupakan aset nasional yang tak ternilai harganya.

"Kami sangat sependapat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat sangat penting dilakukan, sehingga upaya terkait pelestarian Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dari kerusakan atau kepunahan, mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi.

Wabup juga menyampaikan bahwa perlunya tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum kita lalui seperti pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Ketiga Ranperda yang diajukan ini akan segera kami sampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk dilakukan pengharmonisasian dan wajib dilakukan pembahasan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Demikianlah Pendapat Pemerintah Daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan harapan Pendapat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan Ranperda dimaksud," harap Asmar. (Humas Setwan).
Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Ranperda Pemda
4/ 5
Oleh