Jumat, 17 Februari 2023

KETUA LPMSA MERANTI UCAPKAN TERIMA KASIH PADA PEMDA DAN DPRD MERANTI TENTANG PERDA PENGAKUAN PERLINDUNGAN SUKU AKIT



Suara Kedaulatan News.Id
Meranti-Jum'at-17-02-2023.


Pemerintah daerah  Bersama anggota DPRD kabupaten kepulauan Meranti kembali menggelar rapat paripurna pada-14 Februari 2023 terkait Raperda dan laporan khusus C, dan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah.

Terlihat hadir rapat paripurna tersebut,wakil bupati Meranti H.Asmar, berserta OPD,forkopimda,seluruh anggota DPRD,dan kepala suku dan adat sekabupaten kepulauan Meranti,dalam kegiatan rapat paripurna terkait penetapan dan pandangan, laporan panitia khusus C,dan tanggapan dan jawaban Pemda,serta penetapan peraturan daerah seperti berikut.
(1)Laporan Panitia Khusus C sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku akit di kabupaten kepulauan meranti.

(2)Tanggapan dan/atau Jawaban DPRD Terhadap Pendapat Bupati Tentang Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

(3)Tanggapan dan/atau Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah Sekaligus Pendapat Akhir Bupati Terhadap Laporan Pansus C Tentang Ranperda tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

(4)Pembentukan dan Penetapan Susunan Nama-Nama Keanggotaan Panitia Khusus.

Saat di temui awak media ini Suparjo alias Acong selalu ketua lembaga penberdayaan masyarakat suku akit.(LPMSA)
Ketua masyarakat hukum hukum adat kabupaten kepulauan meranti menyampaikan.

Mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten kepulauan meranti dan DPRD kabupaten kepulauan meranti dengan telah mengesahkan pengakuan dan pelindugan masyarakat hukum adat menjadi perda peraturan daerah pada rapat paripurna di
Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti 
pada Agenda Rapat Paripurna ini.

Pengakuan masyarakat hukum adat ini adalah  usulan dari ketua Lembaga penberdayaan masyarakat suku akit (LPMSA)dari tahun 2021sampai 2023 barulah perda ini di jadi perda peraturan daerah, Ini adalah salah satu perjuang dari suku akit kami selama, jadi masyrakat mulai saat ini sdh punya pengakauan pelingdugan masyarakat hukum adat jadi kami mengharap kepada masyarakat  suku akit mohon pergunakan perda ini degan baik supaya bisa sampai ke anak cucu nantinya jangan salah di pergunakan.
Memperjuangkan pegakuan masyarakat hukum adat ini tidak mudah tuturnya.

Dan justeru harus menghabiskan waktu yang bayak menguraskan beban berpikiran dan juga DPRD kabupaten meranti juga harus menyediakan angaran untuk pansus kajian ke keluar daerah dan juga harus berkujung ke pemerintah provinsi supaya mendapatkan dasar undang-undang baru bisa proses menjadi kan produk hukum daerah jelas ketua LPMSA kepada awak media ini.

(Budiman)

KETUA LPMSA MERANTI UCAPKAN TERIMA KASIH PADA PEMDA DAN DPRD MERANTI TENTANG PERDA PENGAKUAN PERLINDUNGAN SUKU AKIT
4/ 5
Oleh