Selasa, 30 Mei 2023

Pajak Hotel Dan Restoran Tidak Ada Kenaikan Di Ranperda PRD Rohil


Rohil-Pansus DPRD Rohil bersama SKPD Pemkab Rohil, melaksanakan rapat dengar pendapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Ranperda PRD) Rohil, Senin (29/05/2023) di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam.

Usai rapat dengar pendapat itu, Ketua Pansus H Darwisyam menyampaikan bahwa secara umum tidak ada kenaikkan pajak dan distribusi daerah di dalam ranperda itu.


“Besaran pajak dan retribusinya tetap, tidak ada kenaikkan. Seperti pajak hotel dan restoran, itu tidak ada perubahan. Intinya sama dengan tarif sebelumnya,” kata Darwisyam, di ruang rapat Kantor DPRD Rohil.

Namun, lanjut Darwisyam, perubahan besaran pajak ada pada beberapa kelompok pajak penerangan jalan (PPJ). Pajak penerangan jalan untuk masyarakat kelompok tidak mampu (450 – 900 VA subsidi) turun dari 7 persen menjadi 5 persen, golongan sosial dari 7 persen menjadi 5 persen, dan konsumen diatas 900 – 1500 VA (nonsubsidi) naik jadi 10 persen.

“Rapat ini tadi, Pansus bersama Bapenda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pajak dan retribusi, sepakat perihal besaran tarif pajak dan retribusi daerah,” terang Darwisyam.

Seluruh materi dalam Ranperda PRD Rohil, jelasnya, sudah disepakati Bapenda, serta OPD terkait. “Penekanan pada pembahasan rapat finalisasi ranperda ini adalah besaran tarif pajak, dan disepakati,” tutur Darwisyam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rohil Cicik Mawardi, mengatakan akan ada penandatanganan kesepakatan bersama setelah rapat finasisasi Ranperda.


“Nanti setelah (rapat finalisasi) ini akan ada penandatanganan kesepakatan,” kata Cicik Mawardi, singkat. (Chan) 
Pajak Hotel Dan Restoran Tidak Ada Kenaikan Di Ranperda PRD Rohil
4/ 5
Oleh