Selasa, 20 Juni 2023

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dilantik sebagai Anggota Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau


Pekanbaru - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H dilantik sebagai Anggota Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro. 

Pelantikan di Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 09.00 Wib tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Saat di konfirmasi disebutkannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sebagaimana telah diatur pada pasal 8 ayat (1) bahwa Anggota PUPN saat ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Adapun yang Hadir dalam kegiatan tersebut sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, yaitu

1. Wahyu Prihantoro, Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau selaku Ketua PUPN Cabang Riau

2. Maulina Fahmilita, Kepala KPKNL Pekanbaru selaku Sekretaris PUPN Cabang Riau;

3. Teguh Widodo, Dirreskrimsus Polda Riau, selaku Anggota PUPN Cabang Riau;

4. Meilinda, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, selaku Anggota PUPN Cabang Riau;

5. Jondra Jayaputra Manurung, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku Anggota PUPN Cabang Raiu;

6. Muhammad Hasbi Hanis, Kepala KPKNL Dumai selaku Anggota PUPN Cabang Riau;

7. Halim, Kepala Bidang Piutang Negara selaku Anggota Kesekretariatan PUPN Cabang Riau;

8. Para Anggota Sekretariat PUPN Cabang Riau.

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Urusan Piutang Negara memiliki wewenang yang diklasifikasikan menjadi 3 yaitu terkait dengan proses administrasi Pengurusan Piutang Negara dimulai dengan proses penerimaan Pengurusan Piutang Negara kemudian tugas selanjutnya adalah proses Penagihan dan Eksekusi Pengurusan Piutang Negara dan yang terakhir adalah proses Penyelesaian Piutang Negara yang meliputi tahapan Piutang Negara Lunas, Piutang Negara telah Selesai dan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Untuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Riau mengelola Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang terdapat di KPKNL Pekanbaru sebanyak 119 (seratus sembilan belas) BKPN dengan nilai outstanding sebesar Rp. 394.796.727.246 dan di KPKNL Dumai sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh) dengan nilai outstanding sebesar Rp. 7.498.058.386, terang Bambang Heripurwanto kepada awak media.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro memberikan ucapan selamat kepada para anggota PUPN Cabang Riau diluar unsur Kementerian Keuangan yang dilantik.

Selamat dan sukses kepada Para anggota PUPN yang dilantik, Selamat bekerja dan Selalu Amanah, harap Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro dalam hal ini melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Setelah itu, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro menyampaikan agar para anggota yang dilantik dapat memberikan kontribusi terutama melalui sharing informasi dan pengalaman serta  memperkuat komunikasi  antar kementerian/lembaga.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. 
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dilantik sebagai Anggota Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau
4/ 5
Oleh