Jakarta | Secara virtual, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto Senin Kemarin (24/7/2023) memberikan sambutan dalam sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya (25/7/2023).
Dalam sambutannya, JAM- Intelijen mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran yang telah bekerja keras meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan mendapat predikat sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan nilai 81,2%.
Sebagaimana disampaikan Presiden RI dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 sambung JAM- Intelijen, bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan merupakan yang tertinggi selama 9 tahun terakhir.
“Kita tidak boleh lengah dan berbangga diri karena untuk mempertahankan kepercayaan tersebut tidaklah mudah, oleh karena itu marilah kita bersama lebih meningkatkan kinerja agar kedepan kejaksaan menjadi lebih baik khususnya dalam mendukung program pembangunan nasional,” ujar JAM-Intel.
Bidang Intelijen Kejaksaan RI merupakan salah satu penyelenggara Intelijen Negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dimana pada huruf b disebutkan di bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan melaksanakan pembangunan nasional.
Dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen memiliki tugas dan kewenangan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis dan telah diterbitkan Petunjuk Teknis Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta Surat Edaran Nomor: B-550/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, sehingga pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis belum bisa terlaksana secara optimal.
“Saya bersyukur pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin bapak Jaksa Agung telah menandatangani Pedoman Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Beberapa hal yang diatur dalam pedoman PPS diantaranya terkait prinsip-prinsip dasar PPS, pelaksanaan PPS, pelaporan dan evaluasi, pola penghentian kegiatan dan koordinasi PPS,” ungkap JAM-Intelijen.
Oleh karena itu, JAM-Intelijen berharap melalui pedoman tersebut terbangun kolaborasi pengamanan proyek-proyek strategis nasional maupun daerah antara bidang intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, JAM-Intelijen berpesan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus dapat mengambil kebijakan secara arif untuk menentukan pengamanan proyek strategis pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan pengamanan proyek strategis pemerintah.
Selain permasalahan Pengamanan Pembangunan Strategis, pada kesempatan ini JAM-Intelijen juga menyampaikan kepada seluruh jajaran intelijen kejaksaan baik dipusat maupun daerah terkait:
1. Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Berkolaborasi dengan bidang lain untuk melaksanakan langkah strategis terkait pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 dengan cara:
Mengoptimalkan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan yang dapat menyajikan informasi/data yang berisi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT), rekomendasi dan hal lainnya yang berkaitan dengan pengamanan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung kesuksesan pemilu dengan membuat banner, spanduk dan pembuatan video yang bisa ditampilkan di publik dengan tema terkait Anti Money Politic, netralitas ASN, Anti SARA serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Surat edaran ke daerah sebagai pedoman terkait pembuatan banner/ spanduk agar terjadi keseragaman dan tidak membuat kreasi masing-masing.
2. Optimalisasi Kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Berkolaborasi dengan bidang lainnya baik Pidum, Pidsus, Pidmil maupun Datun untuk melaksanakan langkah strategis agar kinerja SATGAS Mafia Tanah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun pemerintah dengan cara: Koordinasi melibatkan bidang-bidang terkait untuk membahas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait mafia tanah; Memetakan penanganan perkara terkait pertanahan yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum/Tindak Pidana Umum/Pidana Militer/Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.
3. Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa Melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
4. Keterbukaan Informasi Publik Kasi Penerangan Hukum dan Kasi Intelijen berkolaborasi dengan unit kerja lain untuk melaksanakan langkah strategis diantaranya:
Berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memetakan sasaran program penyuluhan dan penerangan hukum sesuai data statistik daerah yang berpotensi terjadi AGHT dibidang IPOLEKSOSBUDHANKAM.
Laksanakan pengamanan dan penggalangan terhadap media cetak/ elektronik untuk mengantisipasi adanya pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust institusi kejaksaan. Optimalkan service excellent Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
5 Optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Jajaran intelijen di daerah menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi dengan menegakkan integritas dan profesionalisme dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Jaksa Agung telah beberapa kali menyampaikan akan menindak tegas bagi pegawai yang berani melakukan perbuatan harap hindari sifat hedonisme, hindari melakukan perbuatan-perbuatan tercela dengan menyalahgunakan kewenangan dan hindari mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Selain beberapa tersebut, JAM-Intelijen juga mengingatkan bahwa program-program kerja bidang intelijen sangat luas yaitu dibidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan yang terbagi menjadi 75 sektor permasalahan.
“Jajaran intelijen Kejaksaan sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum,” terang JAM-Intelijen.
Intelijen Kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakan hukum harus memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyongsong Indonesia maju.
Selain itu, JAM-Intelijen menyampaikan hal yang penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan bidang intelijen penegakan hukum adalah pengukuhan integritas di dalam diri, sehingga tidak disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek meraup keutungan pribadi.
Hal tersebut berguna ditengah upaya kita bersama untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) institusi kita di tengah masyarakat.
Terakhir, JAM-Intelijen mengingatkan bahwa segala kegiatan dan program kerja Kejaksaan secara keseluruhan, sangat bergantung pada keberhasilan seluruh Insan Adhyaksa dalam pencapaian kinerja dengan menjaga marwah kejaksaan yaitu melaksanakan tugas secara professional dan berintegritas.
Kepada awak media, Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan, adapun yang hadir mendampingi JAM-Intelijen yaitu Sekretaris JAM-Intelijen Dr. Masyhudi, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Koordinator Direktorat D Sumurung P Simaremare, serta para Kasubdit pada Direktorat D. Sedangkan hadir secara virtual yaitu Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Intelijen dan Kasi Intelijen dan Kasi Penerangan Hukum di seluruh Indonesia.
Optimalkan Pengamanan Pembangunan Strategis JAM-Intelijen Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis