Rokan Hilir- Pemberitaan tendensius membangun opini menyerang pribadi dan nama baik pejabat publik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam dinilai sudah keterlaluan. Berita membunuh karakter dan dinilai tak beretika serta tanpa konfirmasi itupun berujung dilaporkannya perusahaan pers, beserta wartawan penulis berita tersebut ke Dewan Pers.
Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam menyebutkan,
pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” tersebut diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan tidak akurat.
Wartawan media itupun tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita sehingga beritanya menjadi tidak berimbang.
Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam ini pun menempuh langkah hukum dengan mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada Kamis 22 Mei 2025. "Pengaduannya telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038,"
Ditegaskannya lagi, diduga pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil. Selain muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi, kapasitas narasumber dalam berita itupun dinilai secara pribadi dan tidak kompeten.
"Narasumber dalam hal ini Muhajirin secara pribadi dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan tak pantas dan lain sebagainya," jelasnya.
Sehingga, pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu pula Kuasa Hukum Bistamam menuntut perusahaan pers dan wartawan untuk diperiksa dan diberikan sanksi oleh Dewan Pers. "Ini gunanya agar kedepan lebih berhati hati dalam memuat berita dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tegasnya.
Selain itu, memerintahkan kepada pers teradu untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.
Masridodi Mangunsong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan, “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana," tandasnya.
Dijelaskan, perusahaan pers MimbarRiau.com beserta wartawan penulisnya dinilai
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.(*)
Editor : Chandra
Cemarkan Nama Baik Bupati Rohil, Kuasa Hukum Bistamam Laporkan Media dan Wartawannya ke Dewan Pers
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis