Rabu, 14 Mei 2025

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Usulan dan Satu Inisiatif


SuaraKedaulatan News.
SELATPANJANG - Rabu-14-05-2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD Kepulauan Meranti.

Rapat Paripurna ke-enam, masa persidangan ke-dua, tahun persidangan 2025 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali SE, berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025) pagi.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita masuki agenda yang pertama, yaitu penyampaian tiga ranperda. Untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah telah menyampaikan 3 Ranperda kepada Pimpinan DPRD tertanggal, 9 Mei 2025, dengan Nomor Surat : 100.4/HK/41, Perihal, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025," ungkapnya.
Dijelaskan Khalid Ali, sesuai  dengan Pasal 9 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 01 Tahun 2019, Yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah, yang Berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD  dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Adapun Rancangan Peraturan Daerah, yang akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan mangrove. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang rancangan peraturan daerah  tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, Bupati Kepulauan Meranti pada rapat paripurna  pagi hari ini, akan menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025, Pemerintah Daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun program legislasi daerah sebanyak 16 Ranperda.
Ranperda tersebut terdiri atas: 3 (tiga) Ranperda inisiatif dari DPRD, 10 (sepuluh) Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta Ranperda rutin yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka.

"Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respon atas semakin terdegradasinya ekosistem mangrove, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ekosistem mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Asmar, ekosistem mangrove kita kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berbagai faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, serta aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Selain itu, dampak perubahan iklim dan kejadian alam juga turut memperparah kondisi ini.

"Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyediakan payung hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup kita," ucapnya.

Disampaikan Asmar, terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dapat disampaikan sebagai berikut :
 
Adanya perubahan nomenklatur terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa penamaan Dinas yang mengatur pengelolaan sampah adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklaturnya.
Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berikut perubahannya belum mengatur tentang Pengelolaan Sampah Spesifik berdasarkan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah.
Beberapa hal penyesuaian substansi yang perlu dilakukan penyempurnaan nomenklatur dan batang tubuh terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berikut perubahannya yang mengatur berkaitan dengan Ruang Lingkup, Sanksi Administratif dan Pidana serta perubahan lainnya.

"Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Perubahan ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebutnya.

Selanjutnya, beberapa penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi tarif baru yang belum tercantum sebelumnya, serta menyesuaikan dengan tarif yang telah ada, agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas terkait tarif pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Usulan perubahan ini berasal dari beberapa Perangkat Daerah, antara lain: Dinas Perkimtan-LH, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, UPT RSUD, dan BPKAD.

"Kami berharap, dengan adanya perubahan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas koordinasi pemerintahan daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan tertib administrasi. Mengakhiri penyampaian pengantar ranperda ini, kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan," pungkasnya.

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua yakni penyampaian 1 ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali menyebutkan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda.

"Adapun Rancangan Peraturan Daerah, yang akan disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu :
rancangan peraturan daerah tentang fasiltasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Untuk itu, kami persilahkan kepada Ketua Bapemperda menunjuk juru bicaranya, untuk menyampaikan 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dipersilahkan," ujarnya.

Jurubicara Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Drs. Jani Pasaribu, M.M, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa tolok ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan 
kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan 
Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. 

"Satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD. Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Program Pembentukan Perda," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Jani Pasaribu, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2025, ada 3 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 1 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini yaitu, Ranperda tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

"Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan merupakan ranperda yang menjadi salah 
satu skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, ranperda ini merupakan bentuk 
kekhawatiran DPRD terhadap banyaknya kasus/laporan dari masyarakat terhadap sengketa pertanahan yang ada di 
Kabupaten Kepulauan Meranti yang masuk ke DPRD begitu juga Pemerintah Daerah," ungkapnya lagi.

Untuk itu, sebagai lembaga 
keterwakilan masyarakat, DPRD mempersiapkan sebuah langkah strategis dalam menangani persoalan agraria yang 
selama ini menjadi sumber ketegangan antara Masyarakat, Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Melalui Ranperda 
tentang Fasilitasi Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan, DPRD melalui hak inisiatif berupaya menciptakan payung hukum yang kuat untuk mengatasi konflik lahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah Daerah dalam rangka memfasilitasi sengketa pertanahan dan menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dalam batas kewenangan.

"Dalam Ranperda ini, kami berencana membentuk mekanisme fasilitasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk 
forum mediasi, tim penyelesaian sengketa, serta dukungan koordinatif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 
lembaga adat. Penyelesaian akan lebih mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan restoratif, dan pengakuan atas hak-hak masyarakat lokal yang keseluruhan itu akan tertuang dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah," ucapnya.

Dijelaskannya, bercermin dari jumlah sengketa lahan dan konflik pertanahan yang didapat dari bidang pertanahan Pemda, setidaknya ada 8 permasalahan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan, .asyarakat dengan Pemda seperti sengketa tanah garapan masyarakat Tasik Putri Puyu dengan 
PT. RAPP, Masyarakat Tanjung Kedabu dengan PT. SRL yang sampai saat ini kami masih memfasilitasi kedua belah pihak dengan Rapat Dengar Pendapat di DPRD. 

"Selain itu, kita juga masih fokus pada sengketa kepemilikan tanah di jalan komplek perkantoran Bupati yang sampai hari ini perlu diselesaikan dengan baik. Untuk itu keberadaan Ranperda ini amat sangat urgen dan ditunggu-tunggu dalam rangka upaya penyelesaian konflik yang ada. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala 
prioritas untuk dibahas pada tahun ini," ujarnya.

Dijelaskan Jani Pasaribu pula bahwa, tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan sistem penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Dengan regulasi ini, diharapkan tidak hanya terjadi penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga terjadi pembenahan dari sejak proses dini penguatan administrasi pertanahan yang selama ini diabaikan oleh Masyarakat. Selain itu juga berkenaan dengan pembenahan struktural dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam 
ranperda ini. Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 11 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 35 Pasal. Dapat pula kami sampaikan bahwa Bapemperda melalui tugas dan kewenangannya mencoba menganalisis ketentuan produk hukum daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang 
terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan DPRD dengan mengajak kepada kita semua agak melek hukum/sadar hukum terhadap regulasi yang telah dibuat dan disepakati bersama, karena tujuan dibuat Peraturan tersebut adalah semata-mata untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," jelasnya lagi.

Dia juga mengaku membaca dan mengikuti beberapa berita di media elektronik berkenaan dengan Produk Hukum Perda di Meranti yang berkaitan dengan pelarangan penanaman komoditi Kelapa Sawit di Wilayah/Zona Perkebunan di Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga menimbulkan polemik. Bapemperda bersama Komisi II melalui Rapat Lintas AKD telah pun melakukan rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten dan Perangkat Daerah terkait sehingga telah menemukan solusi yang terbaik terkait dengan ini yaitu telah sepakat untuk merevisi penormaan dimaksud, dengan syarat harus melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, kami  berharap Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat mengkaji ulang ketentuan produk hukum daerah yang dapat menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat, termasuk mengeluarkan Surat Edaran atau sejenisnya dalam rangka meneruskan/menerjemahkan bahasa 
regulasi Peraturan Daerah kepada Masyarakat," tukasnya.

Selanjutnya, pihaknya tentu mengharapkan dalam pembahasan ranperda Fasilitasi Penanganan Konflik dan Sengketa 
Pertanahan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan.
Sebagai catatan akhir Bapemperda dapat kami sampaikan bahwa :

1.Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai 
aspek. 

2.Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda). 

"Mengakhiri laporan ini, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu 
menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harap Jani Pasaribu. (Humas Setwan)
DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Usulan dan Satu Inisiatif
4/ 5
Oleh