SuaraKedaulatan News
Meranti-Minggu-25-05-2025.
Kepala desa beting (KADES) Toni Syafrizal resmi menjadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025).
Terdakwa adalah Toni Syafrizal, mantan Kepala Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim menyakinkan Toni bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam dakwaan subsider penuntut umum dengan
menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 395 juta.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat, justru tak sampai ke tangan yang berhak. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para saksi di persidangan, Toni terbukti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan di luar aturan.
Dari pemberitaan media ini sebelumnya pada Jum'at-1-12-2023 tahun lalu,
kepala desa Beting kecamatan Rangsang pesisir kabupaten kepulauan Meranti ini harus di tuntut mundur oleh masyarakat nya sediri pada Jumat-sekitar pukul 09-pagi-01/12-2023.
Tidak tahan dengan ulah prilaku dan kinerja kades saudara TONI SYAFRIZAL selama ini masyarakat menyarankan kepada seluruh RT/RW Dusun serta BPD desa Beting meminta aparatur desa melakukan musyawarah terkait buruknya kinerja di Pemerintahan desa Beting dan terjadinya pembekuan ADD tahun 2023.
Sesuai dengan ketentuan di sepakati bersama sebelumnya tepatnya pada hari Jumat pagi sekitar pukul 09 pagi musyawarah di lakukan tapi sangat di sayangkan saat itu pemerintah desa yang di tanda tangani oleh kades sendiri malahan pak kades nya yang tidak hadir hanya dengan di hadiri aparatur desa dan perangkat desa dan ratusan masyarakat melakukan musyawarah terkait buruknya kinerja pemerintahan desa beting selama ini yang di pimpin oleh saudara TONI sangat buruk masyarakat berharap supaya saudara TONI mundur dari jabatannya sebagai kepala desa Beting tersebut.
Berdasarkan Informasi yang di dapati oleh media ini kepada sumber yang tak mau di sebutkan di media ini menjelaskan dan membenarkan adanya permintaan dari masyarakat desa Beting agar kades mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades berdasarkan musyawarah di kantor desa tersebut ada sekitar 140 masyarakat yang sudah bertanda tangan dan masih banyak yang ingin bertanda tangan dengan meminta kades agar supaya mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di desa beting ini.
"Sejak menjabat kepala desa beliau jarang ke desa kami apa lagi beliau berdomisili di Selatpanjang belum lagi banyak pekerjaan di desa tidak selesai di kerjakan kita dari masyarakat berharap kalau bisa pak kades legowo mengundurkan diri saja kami masyarakat dah tak bisa terima cukup kecewa tegasnya"
Demikian Juga di Konfirmasi ketua BPD Beting Hanny Egetan, menjelaskan sesuai dengan tupoksi kinerja BPD sebagai Badan Permusawaratan Desa kami tetap menangapi apa yang menjadi keluh kesah dan aspirasi masyarakat kami dan bisa di katakan 90 persen masyarakat desa Beting ini mintak kades mundur saja tuturnya.
Sesuai dengan hasil musyawarah dan di lengkapi dokumentasi dan berkas kita akan secepatnya melaporkan ini ke dinas PMD kecamatan dan kabupaten agar ini segera di proses agar aspirasi masyarakat ada titik terang jelas ketua BPD kepada awak media ini.
Saat ini tersangka Toni Syafrizal sedang menjalankan hukuman dan sudah mempertanggung jawab semua perbuatan nya.
(Budiman
KADES BETING TONI SYAFRIZAL(EKS) TERBUKTI KORUPSI DI HUKUM 2,6 TAHUN PENJARA.
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News