Selasa, 17 Juni 2025

Komisi A DPRD Rohil RDP Dengan Polsek Bangko dan Penghulu Serusa Tentang Tindak Pidana Ringan


Rokan Hilir--Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) Dengan polsek Bangko dan penghulu serusa Tentang penyesuaian Tindak pidana Ringan (Tipiring), senin (16/6/2025) diruang komisi A kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat tersebut dilaksanakan karena petani di kabupaten Rokan Hilir, khusus kepenghuluan serusa sering Terjadi pencurian Tandan Buah sawit (TBS) di perkebunan masyarakat.

ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly Anugrah Harahap.S.Sos.MM mengatakan, Tadi kita sudah berkoordinasi dengan polsek Bangko dan pj.penghulu serusa. Kepenghuluan serusa sendiri telah melahirkan undang – undang Desa atau persdes Nomor : 2 Tahun 2021.

“Berdasarkan peraruran Mahkamah Agung (perma) : perma Nomor : 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Tindak pidana Ringan dan jumlah denda KUHP menetapkan bahwa pencurian dibawah Rp.2,5 juta tidak dapat ditahan”, jelas Raly.

Ia berharap adanya kelaborasi antara APH Dalam hal ini , instansi polri dengan pejabat pemerintah tingkat Desa.

menurut APH, Tambah Dia, hanya berlaku untuk satu kali pencurian, artinya setelah ini terjadi pihak dari pemerintah Desa melaksanakan pembinaan, proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan tinggi sampai adanya keputusan inkrah, namun sebelum dilaksanakanya keputusan tersangka tersebut akan adanya pembinaan yang ditempatkan oleh aparat Desa di Desa.

“Artinya sambil menunggu proses persidangan dipengadilan tinggi oknum tersebut di bina dulu di Desa sampai akhirnya nanti keluar putusan inkrah dipengadilan”, kata Raly.

Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal. SH, MH mengatakan, Hari ini Rapat Dengar pendapat Terkait tindak pidana Ringan yang terjadi pada masyarakat, Namun tadi hasil dari pada rapat kita harus berkolaborasi antara Desa, pemerintah, polri, instansi terkait untuk penegakkan hukum Tindak pidana Ringan.

“Kendala tentang tindak pidana Ringan ini pasti ada, yaitu saksi – saksi, hal itu bisa kita hadapi dan diselesaikan”, ujar B.Kardinal.

Lebih lanjut dikatakannya, Sampai saat ini kami sudah ada Terima laporan Terkait tindak pidana ringan dan proses tetap berjalan menunggu sidang tindak pidana Ringan yang dilaksanakan satu minggu sekali.

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari tindak pidana Ringan, Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan sistem keamanan keliling (siskamling) sebelum terjadi tindak pidana, lakukan upaya pencegahan, lakukan siskamling, baik siang ataupun malam dan lakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang ada di Desa – Desa , karena kami berupaya terus hadir ditengah masyarakat untuk mengantisipasi tindak pidana yang terjadi.

“Kami himbau kepada masyarakat, apabila menangkap atau tertangkap basah seorang tersangka yang melakukan penjaringan dan jangan main hakim sendiri, segera lapor kepada kepolisian atau Bhabinkamtibmas , kami akan melakukan penegakan hukum , tidak boleh main hakim sendiri karena akan berdampak dan berakibat patal pada orang yang dirugikan”, kata B.Kardinal. 

Editor: Chandra
Komisi A DPRD Rohil RDP Dengan Polsek Bangko dan Penghulu Serusa Tentang Tindak Pidana Ringan
4/ 5
Oleh