Dalam sambutannya, Ilhammi memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Rohil yang dinilai konsisten dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
"Sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir, saya sangat mengapresiasi langkah Kejari dalam menegakkan keadilan. Semoga dengan adanya pemusnahan ini, generasi muda kita terselamatkan dari ancaman narkoba," ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Ilhammi juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 270, yang mengatur eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa setelah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pemusnahan Barang Bukti.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Rohil memusnahkan barang bukti dari 48 perkara narkotika, termasuk 186,67 gram sabu-sabu, 5,7 gram ganja kering, dan 7,88 butir ekstasi. Selain itu, terdapat 25 perkara lain, seperti pencabulan, pencurian, dan pelanggaran kepabeanan, dengan barang bukti berupa senjata tajam, alat komunikasi, paralon, dan perlengkapan lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkotika menggunakan cairan pembersih, serta membakar sejumlah barang bukti lainnya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejari Rohil dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap masyarakat. Sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum pun tampak nyata dalam acara ini.***
Editor : Chandra
Pemusnahan Barang Bukti, Ketua DPRD Rohil Dukung Langkah Tegas Kejari
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis