Suara kedaulatan News.
Meranti-Minggu-06-07-2025.
Sesuai dengan keputusan bupati kepulauan meranti provinsi Riau peraturan daerah kabupaten Kepulauan Meranti nomor 3 tahun 2022 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengalaman narkotika dan prekursor narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk di lakukan pencegahan dan pemberantasan.
Dalam Penyampaian wakil ketua DPRD Meranti Ardiansyah SH. M.Si, Menjelaskan ada 13 BAB yaitu
BAB (1) Ketentuan umum, (2) Pelaksanaan Fasilitasi, (3) pencegahan (4) Antisipasi Dini (5) penanganan (6)Rehabilitasi (7) Pembinaan (8) Partisipasi masyarakat (9) Kerjasama (10) Monitoring, evaluasi dan pelapor (11) Pendanaan (12) Penghargaan (13) Ketentuan penutup.
Sebagai wakil rakyat Ardiansyah menyampaikan pentingnya pengetahuan bagi masyarakat terkait narkotika masyarakat juga punya andil dalam persoalan narkotika yang akan merusak generasi muda tentunya jelas wakil ketua DPRD Meranti kepada seluruh tamu jemputan yang hadir yang beralamat di jalan rintis Atau lebih dikenal di gedung serbaguna almarhum Amyurlis alias Ucok.
"Dalam hal ini juga ardiasyah mengucapkan ribuan Terima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah sudi hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kabupaten Kepulauan Meranti ini"
Harapan wakil ketua dewan ardiansyah menjelaskan semoga dengan sosialisasi ini dapat memberikan informasi ini kepada masyarakat lain yang tidak sempat hadir pada malam hari ini tutur ardiansyah dalam akhir sambutan dan pemaparannya terkait sosialisasi perda nomor 3 tahun 2022.
(Budiman)
WAKIL KETUA DPRD MERANTI ARDIANSYAH SH. M.SI,"GELAR SOSIALISASI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2022"
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News