Selasa, 16 November 2021

Hati Hati !!!, Masyarakat Selat Panjang Buang Sampah Sembarangan Akan Di Penjara Dan Denda 50 Juta.


Suara Kedaulatan News.Id.
Selat Panjang Selasa-16-11-2021.

Pemerintah kabupaten kepulauan Meranti melalui kecamatan tebing tinggi terus melakukan penertiban sampah yang berada di wilayah kota selat panjang,yang menjadikan lingkungan kelihatan tidak enak di pandang mata karna sampah plastik berserakan di wilayah, seperti lurah kota,barat,selatan,dan lurah timur, agar kondisi kota selat panjang terlihat bersih dan rapi,sesuai program Bupati menjadi kan kabupaten bermarwah dan bermartabat, tidak main" sangsi bagi yang kedapatan membuang sampah di area yang sudah di beri peringatan spanduk himbauan di larang membuang sampah,siap siap akan di kena kan sangsi,dan tempat sudah di awasi dengan petugas linmas dan di bantu  CCTV  warga setempat.
Hasil pantauan awak media Suara Kedaulatan News.Id, Tepat nya Senin, 15 November 2021 Lurah Selatpanjang kota bapak Syapuan Hidayat,S.IP, M.Si bersama Seklur bapak Sutrisno, SE.Sy, kasi pemerintahan bapak Effendi,S.KOM beserta staff kelurahan dan RT melakukan kegiatan peduli lingkungan di jln tanjung harapan, mulai dari simpang jam sampai dengan depan pelabuhan besar/tanjung harapan. 

Lurah Selatpanjang kota beserta rombongan berharap dengan dibersihkan, dipasang spanduk peringatan dan dilakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat maka kita sebagai warga kelurahan selatpanjang kota dapat menjaga kebersihan lingkungan.

Sesuai PERDA Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 55 yang menyatakan bahwa: 
Setiap orang dan/atau badan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 24 dan pasal 25 peraturan daerah ini di kenakan sangsi Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-).
Demikian juga di lakukan kelurahan selat panjang barat untuk mengantisipasi pembuangan sampah sembarangan kelurahan selat panjang barat juga melakukan hal yang sama agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, di harapkan bagi masyarakat bisa membuang sampah di (TPS) tempat pembuangan Sementara, di jalan Rumbia, selat panjang.

Saat di kompirmasi Camat Tebing tinggi Ratna, menjelaskan,
Kini Lokasi tempat biasa pembuangan sampah sudah di bersih kan dan di hiasi dengan pot bunga,dan sudah kelihatan bersih tidak ada lagi sampah berserakan,seperti jalan Merbau tepat nya depan Dialer motor Honda,dan di jalan revolusi,sebelah kantor Demokrat, juga jalan imam Bonjol simpang Kartini,semua sudah terlihat bersih dan rapi, sementara sampai saat ini kita melibatkan linmas untuk menjaga lingkungan tempat yang biasa membuang sampah, Sehingga sampai saat ini belum ada temuan di lapangan masyarakat yang kedapatan membuang sampah di tempat biasa nya, jelas camat tebing tinggi Ratna Juwita.

(Budiman)

Hati Hati !!!, Masyarakat Selat Panjang Buang Sampah Sembarangan Akan Di Penjara Dan Denda 50 Juta.
4/ 5
Oleh