Meranti-Senin-25-04-2022.
Terkait beredar isu keretakan kepemimpinan bupati dan wakil bupati meranti pasangan, H.M.Adil dan H. Asmar, menjadi perbincangan di tengah kalangan masyarakat meranti dan luar daerah meranti baik di media sosial dan perbincangan di setiap kedai kopi.
Mendapatkan informasi terkait adanya persoalan keretakan antara wakil bupati H. Asmar dengan pimpinannya, wakil bupati meranti angkat bicara kepada awak media ini saat di temui awak media, dan menjelaskan perkembangan isu yang beredar saat ini, wakil bupati menjelaskan sesuai dengan fakta saat ini, ada pun yang terlihat dan terdengar di kalangan masyarakat baik di media sosial dan kalangan umum wakil bupati meranti menyampaikan, " Biar lah masyarakat dan pengamat dan pengiat sosial yang menilai jelas wakil bupati H.Asmar ini.
Inti nya saya sebagai abdi negara membantu pemerintah saya hanya bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan porsi sebagai wakil bupati membantu kerja bupati,sesuai dengan undang- undang yang tertuang sebagai berikut:
Sesuai tupoksi saya sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 66 jelas disana saya ini dikasi tugas membantu kepala daerah pertanggung jawaban kerja saya pun kepada kepala daerah.
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas Membantu Kepala Daerah
dalam hal ini disebutkan :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa
bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung
jawab kepada kepala daerah.
Jadi kalau ada masyarakat dan pengiat sosial dan juga pengamat politik menilai pemerintahan saat ini silakan itu haknya yang jelas saya bekerja sesuai dengan prosedur dan undang-Undang yang berlaku, yang jelas sekarang masyarakat kita sudah pintar menilai mana yang baik dan mana yang buruk,saya sebagai wakil bupati seandai nya ada kinerja saya yang kurang memuas atas nama pribadi dan pemerintahan mohon maaf yang sebesar-besarnya sesunguhnya kesalahan milik saya kebenaran itu milik allah, atas nama pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti dan keluarga saya, mengucapkan marhaban ya ramadhan dan minal aidin walfaizin mohon maaf lahir dan bathin, jelas wakil bupati ini saat di temui awak media ini.
(Penulis Budiman)
TERKAIT ISU RETAKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI MERANTI "AKBP (PURN) H. ASMAR ANGKAT BICARA"
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News