Meranti-Senin-27-06-2022.
Sempat menghebohkan dunia Maya dan menjadi perbincangan hangat di tengah kalangan masyarakat Meranti, bagaimana tidak, setelah anggota DPRD kabupaten kepulauan Meranti Dr.M.Tartib,SH.M.Si, dari partai berlambangkan Garuda (GERINDA) memfosting Vidio dirinya yang Berada di kantor polres Meranti melaporkan secara resmi saudara Mulyono, dengan Dugaan pencemaran nama baik, Terhadap dirinya oleh rekan calon legislatif Sedapilnya, yaitu daerah pemilihan (Dapil) III, Rangsang barat, rangsang pesisir, tebing tinggi barat, pada pemilu 2019 lalu.
Awal persoalan terkait perjanjian Caleg pada tahun 2018 lalu, Mulyono menyampaikan sebelum penandatanganan perjanjian kompensasi,pada tanggal 22 September 2018 lalu, DPC Partai Gerinda kepulauan Meranti mengelar rapat konsolidasi.
Dimana rapat itu tersebut di Motori oleh ketua partai DPC Gerindra Taufikurrohman dan sekretaris Basiran pada saat itu.
"Mulyono juga menyampaikan, dalam rapat tersebut membahas upaya bagaimana caleg bisa berupaya meraup suara banyak agar bisa mengantar caleg nantinya mendapat kursi DPRD dan juga membesarkan partai jelasnya,
Sehari setelah rapat di sepakati lah perjanjian kompensasi di dalam berita acara tersebut, dalam perjanjian tersebut di sepakati caleg yang mendapatkan minimal 300, suara akan menerima kompensasi sebesar 1,5 juta rupiah, perbulannya,apa bila dalam satu dapil ada dua menjadi anggota dewan,maka anggota caleg yang tidak jadi berhak menerima insentif sebesar,2,5 juta.selain itu juga rekan caleg lain berhak mendapatkan aspirasi atau pokir minimal satu kali selama setahun selama 5 tahun jelas Mulyono pada awak media ini.
Ada pun tujuan yang di sepakati agar kawan kawan caleg berusaha semaksimal mencari suara demi membesarkan partai dan mendapatkan kursi di DPRD, kabupaten kepulauan Meranti, perjanjian tersebut, M.Tartib lah orang yang pertama menandatangani surut perjanjian di atas materai tersebut "ujar Mulyono.
Untuk menuntut hak sesuai perjanjian yang telah di sepakati berbagai upaya yang kita tempuh tapi sampai saat ini malah ini menjadi persoalan baru dengan alasan anggota DPRD M.Tartib, membuat laporan terhadap diri saya atas dugaan pencemaran nama baik di polres kabupaten Meranti, ini seperti lagu yang lagi viral di mensos saat ini " Entah Siapa Yang Salah Ku tak tau" di kata kan atas dugaan pencemaran nama baik, pencemaran bagai mana, persoalan ini sudah sejak lama, dan kita pun sudah menempuh jalur mediasi tapi tidak ada titik terang, yang kami mintak hak kami sesuai dengan kesepakatan yang di buat, yang di saksikan kawan kawan jelas Mulyono saat di kompirmasi awak media ini.
Terkait persoalan tersebut awak media coba menghubungi kepada rekanan caleg dari partai Gerindra Dapil III,saat itu, saudara Boni, dan Kamislan, mereka membenarkan ada perjanjian tersebut dengan di sepakati bersama, tartib sendiri bertanda tangan di atas perjanjian di atas materai tersebut, ini murni kesepakatan dan kami pun sanggup Untuk menjadi saksi dengan kesepakatan tersebut jelas Boni dan Kamislan, walau pun pada saat itu suara yang kami dapati tak mencapai target tapi itu sudah menjadi kesepakatan bersama, jika suara melebihi 300 akan menerima kompensasi tersebut, dan untuk saudara Tartib yang sudah duduk di kursi dprd harus menunaikan janjinya, kepada rekan caleg seperjuangan, seperti saudara Mulyono dan ustad Muin, semoga persoalan ini dapat di selesaikan dengan baik, jelas Kamislan dan Boni saat di kompirmasi media ini.
(Budiman)
MULYONO " NIAT HANYA MENUNTUT JANJI KOMPENSASI TAPI MALAH DI LAPORKAN TARTIB ANGGOTA DPRD MERANTI KE POLISI.
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News