Suara Kedaulatan News. Id
Meranti-Kamis-01-09-2022.
Sebagai salah satu unit Vertikal Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai Pengawasan, dalam hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabean dan cukai berupa pencegahan peredaran seperti barang-barang ilegal.
Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang kena cukai hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Alkohol barang bahaya lainnya agar tidak di konsumsi oleh masyarakat, sebagai mana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabean sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Tampak Hadir Pemusnahan Barang milik negara sejak 2018/2022 dikantor cabang Bea Cukai Jalan Tanjung Harapan selatpanjang, Kanwil BC Provinsi, Kepala Cabang BC Bengkalis, Wakil Bupati meranti, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kepala Balai POM Riau, Kepala Balai Karantina Selatpanjang, dan seluruh tanya Undangan dan masyarakat setempat.
Dalam Sambutan Sekapur Sirih Dari Pemkab Meranti yang di sampaikan Wakil Bupati Meranti H. Asmar, Menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti saya mengucapkan menyambut baik dan memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Bea dan Cukai Selatpanjang atas terselengaranya acara ini.
"Wakil Bupati berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini yang bertentangan dengan hukum yang sangat berdampak bagi masyarakat Meranti ini, ini juga tidak terlepas kerja sama OPD dan Forkopimda, ini perlu kita apresiasi kan kita sangat berharap kinerja seperti ini terus di pertahankan sehingga kita mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat jelas wakil bupati Meranti ini"
Selanjutnya melakukan secara Simbolis Pemusnahan barang milik negara dengan nilai Miliaran Rupiah Seperti Berikut, Rokok dinilai dengan harga, Rp. 1.109.250.190, MMEA, Rp. 184.017.150, Pakaian Bekas, RP. 463.800.000, Tas, Rp.25.420.000, Sepatu, Rp. 27.200.000, Obat-Obatan,Rp.94.206.807, Handphone dan tablet, Rp. 1.098694.000, Laptop, Rp. 308.549.000, makanan dan minuman,Rp.114.900.000, Barang hasil Pertanian, Rp. 5.000.000, Elektronik, Rp. 3.980.000,Kosmetik, Rp. 52.000.000, dan juga sepeda dan asesoris, Rp. 6.000.000, Total di perkirakan sekitar, Rp. 3.493.045.147.
Seluruh barang tersebut secara Simbolis di musnahkan di depan kantor Bea Cukai Selatpanjang, dengan di saksikan berbagai pihak dan masyarakat dan barang tersebut dilanjutkan pemusnahan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di desa Gogok kecamatan tebing tinggi barat barang tersebut dengan cara di kuburkan dan di bakar nantinya.
(Budiman)
BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS MUSNAHKAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN DENGAN TOTAL MILIYARAN RUPIAH.
4/
5
Oleh
Suara Kedaulatan News