BENGKALIS- Suara kedaulatan.id
Masih satu-satunya di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau diresmikan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro di Aula Mapolres Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa (12/9/23).
Peresmian Kampung Bebas dari Narkoba tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, Ketua DPH LAMR Bengkalis Datok Seri Sofyan Said, Sekretaris Desa (Sekdes) Kelapapati Edi Firdaus dan jajaran Forkopimda Bengkalis serta undangan lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menyatakan, diresmikannya Desa Kelapapati sebagai Kampung Bebas dari Narkoba diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan atau preventif dan perentif penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
"Selama ini tindakan represif sudah banyak dilakukan, puluhan kilogram sabu-sabu, ratusan ribu pil ekstasi telah diungkap pihak kepolisian. Namun sekarang kita akan menjangkau tahap perentif dan preventif dengan langkah menggerakkan seluruh elemen masyarakat dimulai dari yang terkecil yakni desa," ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan, melalui gerakan Desa Bebas dari Narkoba akan mendorong dan memberdayakan masyarakat, memahami bahaya Nakroba serta untuk saling menjaga warga kampung, minimal saling mengingatkan agar menjauhi bahaya Narkoba.
"Kita mulai dari satu desa ini yang diresmikan dan diharapkan akan berkembang ke desa-desa yang lainnya," harapnya.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba AKP Tony Armando menyebutkan, di Desa Kelapapati kurun waktu 2017 lalu terdapat cukup tinggi pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.
"Namun akhir-akhir ini sangat jauh berkurang, walaupun masih ada yang melakukan tindak pidana dari penyalahgunaan barang perusak saraf seperti sabu-sabu itu," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap Narkoba antara lain total 53 kilogram (Kg) jenis sabu-sabu, ganja 6 Kg, 23 ribu pil ekstasi dan pil happy five 8 ribu dengan jumlah tersangka mencapai lebih dari 300 orang.
"Dalam memberantas peredaran Narkoba tidak akan maksimal tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dan juga pemerintah. Meskipun masih ada keterbatasan, namun harus tetap berusaha maksimal untuk melawan peredaran Narkoba melalui wilayah Bengkalis," imbuhnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dukungan kepada Desa Kelapapati sebagai Kampung Bebas dari Narkoba oleh undangan yang hadir.***(RN)
Desa Kelapapati Bengkalis Di Resmikan Sebagai Kampung Bebas Dari Narkoba
4/
5
Oleh
Admin Bengkalis